Oleh: Erfan Effendi, SE., Ak., M.MT., CA
Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September tahun ini memiliki makna penting bagi masyarakat agraris Indonesia. Momentum tersebut hadir bersamaan dengan lahirnya babak baru dalam kebijakan pertanahan nasional setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta. Dengan demikian, pengaturan reforma agraria memperoleh landasan hukum khusus yang diharapkan dapat memperkuat upaya penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
Selama ini, landasan utama hukum agraria Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA antara lain mengatur prinsip hak menguasai negara, pengakuan terhadap hukum adat, fungsi sosial hak atas tanah, jenis-jenis hak atas tanah, serta prinsip penataan penguasaan tanah.
Dalam perkembangannya, berbagai persoalan agraria membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, hingga persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah yang melebihi batas menjadi bagian dari persoalan yang hendak dijawab melalui UU Pengaturan Reforma Agraria.
15 substansi utama reforma agraria
Dalam pembahasan tingkat I antara DPR RI dan pemerintah, terdapat sejumlah substansi penting yang kemudian menjadi bagian dari pengaturan reforma agraria.
Pertama, penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, sekaligus memprioritaskan manfaatnya bagi subjek reforma agraria.
Kedua, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target dan tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
Ketiga, penetapan lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Keempat, pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Kelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
Keenam, pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Ketujuh, pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Kedelapan, penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Kesembilan, penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan tersebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Kesepuluh, penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Kesebelas, penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Keduabelas, penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
Ketigabelas, pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.
Keempatbelas, pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengintegrasikan penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.
Kelimabelas, pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
Sejumlah poin tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga menyangkut penyelesaian konflik, perlindungan hukum, pemberdayaan masyarakat, tata kelola, hingga pengawasan. DPR RI juga menyebut bahwa pengaturan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.
Tonggak baru pelaksanaan reforma agraria
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting dalam perjalanan kebijakan agraria di Indonesia.
Dalam pembahasannya, reforma agraria ditempatkan dalam kerangka amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tanah dan sumber agraria lainnya bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga merupakan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, tata kelola agraria perlu memastikan adanya kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pengesahan UU ini juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dalam penyelesaian persoalan agraria. Salah satu substansi yang disepakati adalah mekanisme penyelesaian konflik agraria serta perlindungan terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah.
Manfaat reforma agraria bagi petani
Bagi petani, buruh tani, penggarap, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lainnya yang menjadi subjek prioritas, implementasi reforma agraria akan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Pertama, kepastian hukum atas tanah. Kepastian mengenai hak atas tanah menjadi salah satu fondasi penting bagi masyarakat dalam mengelola lahan dan mengembangkan kegiatan ekonomi.
Kedua, perlindungan dan pemberdayaan petani. Penataan penguasaan dan pemilikan tanah diharapkan dapat mengurangi ketimpangan serta membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari tanah.
Ketiga, penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum yang lebih terstruktur. Dengan adanya mekanisme kelembagaan, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Keempat, penguatan akses ekonomi. Reforma agraria tidak cukup berhenti pada penataan aset. Masyarakat penerima manfaat juga membutuhkan akses terhadap pemberdayaan, pengembangan ekonomi, dan pemanfaatan tanah agar redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata.
DPR RI menyebut kelompok yang menjadi subjek prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Hari Tani Nasional dan harapan baru
Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa persoalan agraria bukan hanya persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kesejahteraan, keadilan sosial, kepastian hukum, serta masa depan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya agraria.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria tentu bukan akhir dari perjuangan. Tantangan berikutnya adalah bagaimana undang-undang tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelaksanaan yang efektif di lapangan.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan agar masyarakat mengetahui hak dan mekanisme yang tersedia. Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga terkait, organisasi petani, masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan perlu membangun partisipasi yang bermakna dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dengan demikian, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk memperkuat penataan agraria nasional, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan perlindungan kepada kelompok yang membutuhkan, dan menyelesaikan konflik agraria melalui mekanisme yang transparan serta berkeadilan.
Pada akhirnya, makna Hari Tani Nasional bukan hanya tentang peringatan setiap 24 September, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan tanah sebagai sumber kehidupan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
Penulis:
Erfan Effendi, SE., Ak., M.MT., CA
Ketua Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) Provinsi Riau
Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Riau
Wakil Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi
