SMARTPEKANBARU.COM – Smart Radio Pekanbaru melalui program Bincang Pajak membahas penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik atau marketplace, Selasa (20/10/2026).
Diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube MediaSmartID pada pukul 10.00 WIB tersebut menghadirkan Puja Aldila dan Wisnu Purnomo Aji untuk membahas mekanisme pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan elektronik serta dampaknya bagi para pedagang, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wisnu Purnomo Aji mengatakan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan peraturan yang menetapkan jenis pajak baru, melainkan mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik.
“Bukan peraturan baru ya, sebenarnya peraturan lama, hanya untuk mengatur mekanisme pemungutan pajak lewat e-commerce,” ujar Wisnu Purnomo Aji.
Sementara itu, Puja Aldila menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah diterbitkan pada 2025. Namun, pelaksanaannya sempat mengalami penundaan sebelum akhirnya diterapkan pada 2026.
“PMK 37 Tahun 2025 ini kan rilisnya 2025, namun ada penundaan dari pemerintah, ditunda melalui PENG 46 Tahun 2026, akhirnya 1 Oktober lah itu dilaksanakan,” ujar Puja Aldila.
Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan yang semakin berkembang melalui platform digital. Melalui mekanisme tersebut, marketplace yang ditunjuk berperan dalam memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemungutan pajak tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh pedagang. Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami pelaku UMKM agar dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya ketika menjalankan usaha melalui marketplace.
Melalui program Bincang Pajak, Smart Radio Pekanbaru berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital, dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan perpajakan serta mekanisme pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan elektronik.
