SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres jajaran mengungkap 22 kasus penyalahgunaan serta penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Provinsi Riau sepanjang tahun 2026. Dari rangkaian penindakan hukum tersebut, petugas menetapkan 32 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 28.826 liter BBM bersubsidi.
“Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).
Barang bukti BBM yang diamankan terdiri atas 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite. Selain menyita puluhan ribu liter BBM, penyidik turut menyita 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Kepolisian Resor Indragiri Hulu mencatatkan pengungkapan terbanyak yakni lima kasus dengan enam tersangka. Sementara itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat kasus dengan enam tersangka.
Selanjutnya, Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, Polres Indragiri Hilir, Polres Kuantan Singingi, dan Polres Pelalawan turut memproses puluhan tersangka dari wilayah masing-masing. Adapun Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu kasus.
“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas,” kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pemodifikasian tangki kendaraan, pengisian menggunakan jeriken, hingga pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik penyimpangan tersebut secara langsung mengganggu alokasi dan hak masyarakat penerima subsidi pemerintah.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana menanti para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: mediacenter.riau.go.id
