SMARTPEKANBARU.COM – Berikut jadwal perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) untuk wilayah Kota Pekanbaru, Senin (6/10/2025).
Sesuai dengan informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, hari ini pengguna kendaraan bermotor baik roda empat serta roda dua bisa melakukan proses perpanjangan SIM di area purna MTQ jalan Sudirman.
Layanan perpanjangan SIM mulai diproses pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Pastikan anda juga membawa syarat yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.
Penting, SIM yang diperpanjang adalah SIM yang masih aktif.
Jika masa tenggat berlaku SIM sudah lewat satu hari, maka pengguna harus melakukan proses pembuatan SIM baru.
Tentu dengan persyaratan yang diberlakukan seperti mengikuti mengemudi dan syarat yang sudah ditentukan lainnya.
Syarat Perpanjangan SIM dan Biayanya
Berikut adalah syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia per Oktober 20251.
- Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
2. KTP asli dan fotokopi
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
4. Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri
Jika kamu memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah:
- Pas foto berlatar biru
2. Foto tanda tangan di atas kertas putih
3. Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital
2. Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
• SIM A, B I, B II Rp 80.000
• SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
• SIM D, D I Rp 30.000
Tambahan biaya lain:
• Tes kesehatan: Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi)
• Tes psikologi: Rp 37.500–60.000
• Biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika online): bervariasi
Catatan Penting
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif.
Jika sudah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, kamu harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Sumber : Tribunpekanbaru.com
