SMARTPEKANBARU.COM – Sekretaris Daerah Kampar, Hambali bermanuver dengan menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Langkah tersebut diambil setelah dia mengeluarkan kritik terbuka terhadap Bupati Kampar, Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati, Misharti.
Kritik itu direkam dalam sebuah video dan sudah tersebar luas.
Kritik tersebut salah satunya ihwal pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi 30 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Terdiri dari jabatan Sekda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Evaluasi telah berlangsung pada Jumat sampai Minggu, 17-19 Oktober 2025.
Sedangkan Hambali menolak mengikuti evaluasi tersebut, akibatnya ia terancam dicopot.
Ia mengaku kedatangannya diterima Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto.
“Baru saja saya bertemu dengan Pak Andi, Direktur Wasdal,” katanya ketika menghubungi Tribunpekanbaru.com.
Menurut dia, maksud kedatangannya ke BKN untuk berkonsultasi tentang regulasi pelaksanaan evaluasi.
Khususnya terhadap dia sebagai Sekda yang belum dua tahun menjabat sejak dilantik.
Ia juga menanyakan evaluasi Pejabat Eselon II lain yang juga belum dua tahun menjabat seperti dia.
“(Berkaitan dengan) teman-teman Eselon II yang lain juga saya tanyakan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihak BKN memberi penjelasan tentang prosedur yang mesti dilalui sebelum evaluasi.
Ia menyebutkan, Kepala Daerah harus melakukan penilaian terlebih dahulu.
“Bupati harus melakukan penilaian dua kali tiga bulan dulu. Berarti dalam enam bulan,” katanya.
Hasil penilaian itu menjadi dasar seorang pejabat dievaluasi.
Menurut dia, hasil penilaian disertakan dalam dokumen pengajuan evaluasi yang disampaikan ke BKN.
Dokumen pengajuan itu kemudian diperiksa sebelum BKN memberi persetujuan.
“Saya nggak tau kapan ada penilaian. Tiba-tiba dievaluasi. Jadi BKN akan mengecek isi dokumen pengajuan itu dulu,” ujarnya.
Sumber ; Tribunpekanbaru.com
