Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Prabowo: Keuntungan Harus Diraih Secara Etis, Bukan dengan Mengurangi Isi Produk Economy
  • Kantor Disnakertrans Riau Dilalap Api, Arsip Penting Ikut Terbakar News Update
  • Tes Genetik untuk Menilai Resiko Penyakit Jantung di Masa Depan, Berikut Penjelasannya… Health
  • Penyidikan memunculkan dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau Business Today
  • Riau Dipilih Jadi Tuan Rumah Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera News Update

Aturan Baru Mendag: 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN

Posted on 16 Desember 202516 Desember 2025 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita).

Melalui Permendag ini, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan Minyakita minimal 35 persen dari realisasi pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui Bulog maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan lain sebagai distributor lini 1 (D1).

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Busan pada 9 Desember tersebut. “Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).

Busan mengatakan, revisi Permendag ini merupakan bentuk komitmen pemerintah memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat atau Minyak Kita. Pelibatan BUMN dalam rantai distribusi ini bertujuan agar harga Minyak Kita di daerah tetap sesuai HET, distribusi lebih cepat, dan terkoordinir.

Busan juga menyebut, Permendag itu memperkuat prioritas penyaluran Minyak Kita ke pasar rakyat guna memastikan ketersediaan stok.

Menurutnya, hal ini penting mengingat pasar rakyat menjadi ukuran pasokan dan harga.

“Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” tutur Busan.

Sementara, dari sisi pengawasan Permendag itu juga memperketat penegakan hukum guna mencegah dan mempersempit peluang pelanggaran para spekulan yang mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Melalui Permendag 43 ini, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan membekukan penerbitan persetujuan ekspor (PE), dan atau pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Busan.

Sumber : Kompas.com

Business Today, Economy, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Rumah Pribadi Plt Gubri SF Hariyanto Digeledah KPK, Uang Rupiah dan Dolar Singapura Disita
Next Post: KPK Sita Uang Tunai Rupiah dan Mata Uang Asing dari Rumah Pribadi Plt Gubri SF Hariyanto

Related Posts

  • Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Usai Lebaran Stabil, Buyback Turun Tipis Business Today
  • Pemerintah Teken Kerja Sama Lintas Kementerian untuk Bantu Infrastruktur Pesantren Nasional
  • Update Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025: Antam Naik, Galeri 24 dan UBS Stabil Business Today
  • Pleno KPU Riau Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 Ordinary News
  • Stok BBM Kosong, BP-AKR Berpotensi Rumahkan 650 Karyawan SPBU Economy
  • HoTDa Dumai dan AM Government Kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai: Sepakati Migrasi 2 Line IndiHome ke IndiBiz 300 Mbps Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • PAD dari PBBKB Naik Rp110 Miliar pada Triwulan I 2026
  • Investasi Rp300 Miliar, Galangan Kapal Terbesar di Sumatera Mulai Dibangun di Siak
  • Tinjau RSUD Arifin Achmad, Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Inovasi Pelayanan Berbasis Spesialisasi

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Bupati Bengkalis Hadiri Perayaan HUT Kelenteng Tiong Gi Keng di Pangkalan Nyirih Ordinary News
  • Kapan Waktu yang Tepat untuk Minum Air Rebusan Daun Kelor? Berikut Penjelasannya… Health
  • Tim Satgas MBG Bersama BBPOM Pekanbaru Sidak, Pastikan Dapur SPPG Higienis Pekanbaru
  • Survei: Gen Z di Indonesia Paling Getol Pakai AI untuk Belajar Technology
  • iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max Resmi, Desain Kamera Belakang Berubah Technology
  • Imbauan Wakil Rakyat Pekanbaru ke Masyarakat Jelang Akhir Tahun Government
  • Pawai Budaya HUT ke-68 Riau: Ketika Sejarah Hidup Kembali di Tengah Kota EVENT
  • Melalui Program Jalur, Klinik Terapung Satpolairud Bengkalis Beri Layanan Medis Gratis Bagi Nelayan Health

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme