Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Miche Sari Dewi dan Perjalanan Mendirikan Mische Aesthetic Clinic di Pekanbaru Ordinary News
  • Dikha “Aura Farming” Dipastikan Tampil di Pacu Jalur 2025 Olahraga
  • PBNU: Prabowo Sudah Tangkap Aspirasi Masyarakat dengan Baik Government
  • RS Awal Bros Gelar Talk Show Kesehatan: Penanganan Trauma dan Rekonstruksi Organ Vital Pria Health
  • 2500 Mahasiswa UMRI Hadiri Kuliah Umum Teknologi Digital Pendukung Ketahanan Energi Riau

Aturan Baru Mendag: 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN

Posted on 16 Desember 202516 Desember 2025 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita).

Melalui Permendag ini, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan Minyakita minimal 35 persen dari realisasi pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui Bulog maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan lain sebagai distributor lini 1 (D1).

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Busan pada 9 Desember tersebut. “Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).

Busan mengatakan, revisi Permendag ini merupakan bentuk komitmen pemerintah memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat atau Minyak Kita. Pelibatan BUMN dalam rantai distribusi ini bertujuan agar harga Minyak Kita di daerah tetap sesuai HET, distribusi lebih cepat, dan terkoordinir.

Busan juga menyebut, Permendag itu memperkuat prioritas penyaluran Minyak Kita ke pasar rakyat guna memastikan ketersediaan stok.

Menurutnya, hal ini penting mengingat pasar rakyat menjadi ukuran pasokan dan harga.

“Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” tutur Busan.

Sementara, dari sisi pengawasan Permendag itu juga memperketat penegakan hukum guna mencegah dan mempersempit peluang pelanggaran para spekulan yang mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Melalui Permendag 43 ini, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan membekukan penerbitan persetujuan ekspor (PE), dan atau pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Busan.

Sumber : Kompas.com

Business Today, Economy, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Rumah Pribadi Plt Gubri SF Hariyanto Digeledah KPK, Uang Rupiah dan Dolar Singapura Disita
Next Post: KPK Sita Uang Tunai Rupiah dan Mata Uang Asing dari Rumah Pribadi Plt Gubri SF Hariyanto

Related Posts

  • RUPS LB Batalkan Usulan, Jabatan Komisaris dan Direksi BRK Syariah Akan Diasesmen Ulang Economy
  • Emas Antam Hari Ini, 28 Juli 2025, Terkoreksi Rp1.000 per Gram Economy
  • Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat di 2025, OJK dan BPS Rilis Hasil SNLIK Terbaru Ordinary News
  • Fraksi PDIP Nilai BPJS Gratis untuk Semua Warga Bisa Terwujud, Asal Ada Kemauan Politik Election
  • Sampai jumpa Adsense? Ini Tipe Video YouTube yang Tak Bisa Diuangkan Mulai Hari Ini News Update
  • Resmi, Pertamina Luncurkan Anugerah Jurnalistik 2025 Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Investasi Rp300 Miliar, Galangan Kapal Terbesar di Sumatera Mulai Dibangun di Siak
  • Tinjau RSUD Arifin Achmad, Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Inovasi Pelayanan Berbasis Spesialisasi
  • Mengenal John Ternus, Bos Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook di 2026

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Prabowo Izinkan Warga Negara Asing Pimpin BUMN, Tidak Harus WNI Nasional
  • Hari Sumpah Pemuda, Bupati Herman Ajak Generasi Penerus Jaga Semangat Patriotik Dan Nilai-Nilai Bangsa Ordinary News
  • RDP di DPRD Riau: Pemkab Rohul Tegaskan PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban Kebun Masyarakat Government
  • Begini Modus Korupsi Dana KUR di Kampar, Rugikan Negara 72,8 Miliar  Government
  • 310 Personel Samsat Riau Teken Pakta Integritas, Perkuat Transparansi dan PAD Economy
  • Bitcoin (BTC) Diramal Tembus 150.000 Dollar AS Akhir Tahun Economy
  • Penurunan Signifikan Harga Emas Pegadaian Jelang Ramadhan 2026 Business Today
  • Rapor Merah BPR Pekanbaru, Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Tolak Suntikan Modal Rp 10 Miliar Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme