Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Penyidikan memunculkan dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau Business Today
  • Kepatuhan SPT Mulai Meningkat, 26 Ribu Wajib Pajak Riau Sudah Lapor Ordinary News
  • Rupiah Melemah Tipis di Akhir Pekan Ordinary News
  • Penguatan Ekonomi Berkelanjutan, Riau Dorong Integrasi Perkebunan dan Peternakan Economy
  • Cegah Gejolak Sosial, Pemprov Riau Imbau Warga Tetap Tenang Government

DJP Minta Maaf ke Publik atas OTT Pegawai Pajak, Tegaskan Zero Tolerance Korupsi

Posted on 12 Januari 202612 Januari 2026 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Rosmauli mengatakan Permohonan maaf tersebut disampaikan DJP setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan pajak.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” demikian pernyataan resmi DJP, pada Minggu (11/1/2026).

DJP menegaskan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Institusi perpajakan tersebut memandang kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Sebagai tindak lanjut kata Rosmauli, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi internal, DJP telah mengambil langkah tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara (skors) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

DJP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi personal, DJP menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini termasuk penguatan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Terkait pelayanan, DJP menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini tidak akan mengganggu layanan perpajakan kepada wajib pajak. Seluruh layanan tetap berjalan normal dan hak-hak wajib pajak tetap dijamin.
DJP juga menaruh perhatian pada pihak eksternal yang terlibat. Apabila terdapat konsultan pajak yang terjerat perkara dan terbukti melanggar, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik sesuai ketentuan.

Dalam pernyataannya Rosmauli mengajak seluruh pegawai pajak di Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.
DJP turut mengimbau masyarakat dan wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak.

Jika menemukan indikasi pelanggaran, DJP meminta masyarakat melapor melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

DJP menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terukur, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber : Kompas.com

Business Today, Economy, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Gramedia Mall Pekanbaru Gelar Workshop Mobile Journalism
Next Post: IHSG Dibuka Menguat 0,30 Persen ke Level 8.963

Related Posts

  • Festival Pacu Jalur 2025 Dipastikan Makin Meriah, Wapres Gibran Akan Hadir Ordinary News
  • Kemenkeu: Ekonomi RI Tahan Banting, Industri Asuransi Perlu Jadi Pengungkit Business Today
  • Wakil Ketua DPRD Riau Dukung Pilkada Lewat DPRD Untuk Kurangi Kepala Daerah Berurusan Hukum Government
  • Tips Mengendalikan Mata Minus pada Anak Bertambah, Wajib Tahu Health
  • Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemko Pekanbaru dan Pemkab Meranti Jalin Sinergi Strategis Government
  • Hadapi Musim Hujan, Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Lonjakan Kasus DBD Health

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Optimalkan Deteksi Stroke, dr. Yan Leo Tambunan Paparkan Keunggulan Teknologi DSA di RS Awal Bros
  • Wakil Ketua DPRD Riau Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Unri, Soroti Isu Strategis Nasional dan Daerah
  • Tekan Budaya Konsumtif, DPRD Pekanbaru Setuju Larangan Perpisahan Sekolah Digelar Mewah

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Wujudkan Kampus Digital, Universitas Riau Perkuat Sinergi dengan Telkom Riau EVENT
  • Hadapi Musim Hujan, Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Lonjakan Kasus DBD Health
  • Pemprov Riau Dukung Indonesia Layak Anak 2030 Ordinary News
  • Perkuat Pemadaman Udara, Pemprov Riau Minta Tambahan Helikopter dan Percepat Hujan Buatan Government
  • Tutup MTQ Tingkat Kec. Mandah, Wabup Berpesan Pemenang Lebih Giat Berlatih Menghadapi MTQ Kabupaten Ordinary News
  • Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau Riau
  • Aero Bus Pekanbaru Jajaki Kerjasama dengan Telkom Indonesia untuk Layanan Starlink Telkomsat Ordinary News
  • Pasca Cuti Bersama 2026, Pemprov Riau Terapkan Mekanisme Kerja Fleksibel Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme