Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Hingga Pekan Kedua September, Draf R-APBDP 2025 Belum Diserahkan Pemko ke DPRD News Update
  • Hari Kanker Paru Sedunia 2025: Dorongan Global untuk Deteksi Dini dan Kesetaraan Akses Perawatan Health
  • Gubri Minta Pansel 20 JPTP Cari Calon Pejabat Kompeten dan Responsip, Bukan Hanya Pintar Riau
  • Profil Bustami Zainudin, Langkah Politik Eks PDIP yang Kini Gabung PSI Election
  • Masih Banyak Iklan Rokok Berdiri, DPRD Sebut Penerapan Perda KTR Pekanbaru Belum Efektif News Update

DJP Minta Maaf ke Publik atas OTT Pegawai Pajak, Tegaskan Zero Tolerance Korupsi

Posted on 12 Januari 202612 Januari 2026 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Rosmauli mengatakan Permohonan maaf tersebut disampaikan DJP setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan pajak.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” demikian pernyataan resmi DJP, pada Minggu (11/1/2026).

DJP menegaskan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Institusi perpajakan tersebut memandang kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Sebagai tindak lanjut kata Rosmauli, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi internal, DJP telah mengambil langkah tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara (skors) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

DJP juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi personal, DJP menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini termasuk penguatan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Terkait pelayanan, DJP menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini tidak akan mengganggu layanan perpajakan kepada wajib pajak. Seluruh layanan tetap berjalan normal dan hak-hak wajib pajak tetap dijamin.
DJP juga menaruh perhatian pada pihak eksternal yang terlibat. Apabila terdapat konsultan pajak yang terjerat perkara dan terbukti melanggar, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik sesuai ketentuan.

Dalam pernyataannya Rosmauli mengajak seluruh pegawai pajak di Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.
DJP turut mengimbau masyarakat dan wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak.

Jika menemukan indikasi pelanggaran, DJP meminta masyarakat melapor melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

DJP menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terukur, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber : Kompas.com

Business Today, Economy, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Gramedia Mall Pekanbaru Gelar Workshop Mobile Journalism
Next Post: IHSG Dibuka Menguat 0,30 Persen ke Level 8.963

Related Posts

  • Harga Kebutuhan Pokok di Riau Terus Naik, Dewan Desak Gelar Operasi Pasar  Ordinary News
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelatihan Membatik dan Memijat Bagi Para Difabel Ordinary News
  • Debit Sungai Kuantan Mulai Naik, Pemkab Kuansing Bersiap Hadapi Potensi Banjir Government
  • Kolaborasi dengan Gebyarkuliner.id, Living World Pekanbaru Hidupkan Suasana Kuliner Malam “Gebyar Kuliner Jakarta Berjuta Rasa” Ordinary News
  • Pegadaian 30 Juli 2025: Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun sampai Rp14.000 Economy
  • Pemkab Siak Catat 14.634 UMKM se Kabupaten Siak, Tenun dan Batik Dijadikan Brand Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Toleransi Tinggi, Riau Raih Peringkat Dua Nasional Indeks Kerukunan Beragama 2026
  • Respons Cepat Aspirasi Warga, Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Minas–Tualang Dimulai Mei 2026
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Menjaga Kebugaran Saat Ramadan: Pilates Jadi Pilihan Olahraga Low-Impact untuk Stamina Selama Berpuasa Health
  • Korporasi Beralih ke Surat Utang Imbas Bunga Kredit yang Tinggi Business Today
  • KONI Riau Daftarkan 200 Lebih Atlet dan Official ke PON Beladiri 2025 Olahraga
  • 163 Guru Honorer Pekanbaru Belum Terdata di BKN, DPRD Pekanbaru Siap Perjuangkan Nasib Mereka Ordinary News
  • Begini Momen Lomba Lari 5K yang Bawa Berkah dan Dongkrak Penjualan UMKM di Pekanbaru Economy
  • KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM Terpilih Government
  • Pemprov Riau Tanggapi Langsung Aspirasi Masyarakat Terkait TNTN Government
  • DPRD Riau Ingatkan Seleksi 20 Jabatan Pejabat Pemprov Harus Netral dan Profesional Nasional

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme