SMARTPEKANBARU.COM- Pelaksanaan penegakan hukum mulai Januari 2026 ini akan menerapkan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) yang baru. Untuk penerapannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam waktu dekat akan menggelar koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan terlebih dahulu.
Hal ini diungkap Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis, Jumat (9/1). Menurut dia, KUHP dan KUHAP terbaru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan undang undang sebelumnya.
“Terutama dalam jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pidana. Karena dalam undang undang terbaru ini tidak hanya mengatur sanksi pidana penjara saja. Tetapi juga ada sanksi sosial, sanksi adat serta denda yang diterapkan kepada pelanggar hukum,” terang Kejari Bengkalis
Untuk itu perlu koordinasi dengan lintas penegak hukum guna melakukan sinkronisasi penerapan hukum, karena saat ini yang masuk masa peralihan penggunaan KUHP dan KUHAP lama ke yang baru.
Koordinasi dilakukan guna menyamakan persepsi terhadap undang undang yang baru. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan m ngatur jadwal pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan.
Menurut Kejari, hingga akhir tahun 2025 kemarin masih terdapat sekitar 40 perkara yang di tangani pihaknya menggunakan KUHP dan KUHAP lama.
“Perkara yang berjalan tersebut akan menggunakan undang undang lama atau yang baru di sidang lanjutan 2026 ini. Akan kita lihat dari pertimbangan dan pandangan hukum masing masing perkara,” jelasnya.
Sementara perkara yang baru mulai di tangani di Januari 2026 ini tentunya akan menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru. Karena pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru sudah dimulai sejak 2 Januari 2026.
Untuk perkara yang mulai ditangani sejak 2 Januari 2026, maka penerapan hukumnya langsung menggunakan KUHP dan KUHAP baru,” tegas Kajari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis Marthalius mengatakan, selain adanya sanksi diluar pidana penjara dalam undang undang baru ini. Ada perbedaan lainnya yang secara signifikan terdapat para KUHAP.
Diantaranya dalam proses penyidikan perkara di Kepolisian nanti juga akan melibatkan kejaksaan.
“Dalam undang undang yang baru, proses penyidikan melibatkan Kejaksaan agar pemberkasan tidak berulang-ulang dan lebih efektif,” tambahnya.
Selain itu dalam KUHAP baru tersangka wajib didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan. Serta proses pemeriksaan juga direkam menggunakan CCTV sebagai bagian dari alat bukti dan pengawasan proses hukum.
“Ini berbeda dengan aturan lama yang masih memungkinkan pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara,” tambahnya
Lebih lanjut Marthalius mengatakan, dalam KUHP juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
Jika korporasi berbadan hukum melakukan tindak pidana, seperti penipuan yang merugikan konsumen, maka yang dipidana adalah para pengurusnya.
Pihak Kejari Bengkalis juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KUHP dan KUHAP ini kepada masyarakat. Sosialisasi akan diupayakan melibatkan pemerintah Desa.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kantor kantor Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami aturan hukum yang baru ini,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat semakin sadar hukum dan memahami perubahan aturan yang mulai diterapkan secara nasional.
“Semoga dengan sosialisasi nanti, masyarakat lebih memahami hukum dan penerapan KUHP serta KUHAP baru di Indonesia,” tandasnya.
sumber ; tribunpekanbaru.com
