TSMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kabupaten Kampar memastikan aman gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi mengatakan, anggaran daerah telah mengalokasikan gaji untuk semua PPPK.
Terdiri dari PPPK penuh dan PPPK Paruh Waktu.
“Gaji PPPK kita, baik yang PPPK penuh dan PPPK Paruh Waktu, Alhamdulillah, aman,” katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (9/1/2026).
Ia mengatakan, gaji PPPK penuh sudah berjalan.
Mereka sudah menerima gaji pada awal Januari 2026.
Gaji PPPK penuh mengikuti standar dari ketentuan Menteri Keuangan.
“Kalau gaji PPPK penuh, (waktu pembayaran) disamakan dengan PNS,” katanya.
Sementara gaji PPPK Paruh Waktu akan dimulai Januari 2026.
Pihaknya masih memproses administrasi pembayaran.
Alokasi gaji PPPK Paruh Waktu masuk anggaran pengadaan barang dan jasa.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, kita akan koordinasi dulu dengan BKD, apakah (pembayarannya) awal bulan atau pertengahan bulan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu disamakan dengan yang mereka terima saat masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). “Mulai 1,8 juta sampai sekitar 2,7 juta. Totalnya tahun 2026 sekitar 53 miliar lebih,” katanya.
Ia mengakui beratnya beban keuangan daerah.
Alokasi gaji pegawai sangat besar. Kendati begitu, kata dia, masih dapat dipenuhi.
Seperti diketahui, PPPK di lingkungan Pemkab Kampar sebanyak 7.585 orang.
PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.056 orang. Sehingga totalnya 9.641 orang.
sumber ; tribunpekanbaru.com
