Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Punya Badan Bagus, Andrew White: Jangan Percaya Jalan Pintas Lifestyle
  • Baru Diresmikan, Pengunjung Taman Labuai City Walk Pekanbaru Keluhkan Lokasi Parkir News Update
  • Minyakita Tetap Mahal, Disperindag Sebut Pedagang Tidak Ambil Langsung dari Distributor Economy
  • Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Banjir, Kendaraan Banyak Mogok Ordinary News
  • DPRD Pekanbaru Heran Provider Jaringan Masih Nekat Tanam Tiang dan Pasang Kabel, Ini Saran ke Pemko Ordinary News

Kemenkumham Riau Beri Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Fidusia Melalui Talkshow

Posted on 24 Juli 202424 Juli 2024 By Rivan MG Tak ada komentar pada Kemenkumham Riau Beri Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Fidusia Melalui Talkshow

PEKANBARU – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Masyarakat terhadap fidusia, Kemenkumham Riau berikan informasi melalui Talkshow di Smart FM Rabu (10/7).

Sebagai narasumber hadir Dr. Rudi Pardede, SH, MH., Kasubankum Polresta Pekanbaru dan Kristina Rafaela Simamora Analisis Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham riau yang membahas secara signifikan mengenai fidusia, sebuah perjanjian hukum yang penting dalam transaksi keuangan dan pengelolaan aset.

“Dalam fidusia, keberpihakan sebetulnya kedua belah pihak, tapi Kepentingan masyarakat ini yang harus lebih diperhatikan lagi sebetulnya, karena perjanjian baku ini kebanyakan yang dirugikan justru Masyarakat, artinya debitur lah yang harus aktif dalam perjanjian fidusia” kata Kristina.

Ia juga menyampaikan bahwa yang bisa menggunakan fidusia ini yaitu individu, korporasi, dan sebuah perusahaan sepertinya alat berat. “Perjanjian fidusia sebenarnya bisa dibatalkan atau batal ketika memang sudah memenuhi syarat-syaratnya, memang benar fidusia inikan konsepnya keperdataan, roh konsep keperdataan ini pasal 1320 BW, ada empat syaratnya bisa dibatalkan atau batal demi hukum tergantung aspek formil atau aspek materilnya”, jelasnya.

Kita, lanjutnya, juga bisa mengetahui fidusia ini asli atau tidak bisa langsung datang ke kanwil, bisa cek dimana nomor perjanjiannya dengan bayar bnbp Rp.50,000 bisa kelihatan identitas, nomor rangka, nomor mesin, BPKB dan lain sebagainya.

Ditambahkan Rudi, mengenai hapusnya hutang atau pelepasan hak bisa terjadi, dengan syarat ada surat keterangan hutang tersebut sudah lunas.

“Hal inilah pentingnya memahami isi perjanjian, untuk tau kapan bisa diproses, jika prosesnya diluar kedua belah pihak, berartikan regulasi berjalan, silahkan melapor kepada hukum tadi, misalnya ke reditur atau pengadilan penetapan,”tutupnya.

Business Today, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Perkenalkan Coretax, DJP Riau Penyuluhan di Radio
Next Post: DPRD Pekanbaru Meminta Pemerintah Kota Segera Menata Ulang Kabel Jaringan Tanpa Ada Alasan

Related Posts

  • DPRD Riau Desak Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Kantor Disnakertrans News Update
  • Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp551,4 Miliar Riau
  • Bahlil Cabut Banyak Izin Tambang, Mayoritas Kantor di Jakarta Business Today
  • Demi Pacu Jalur, PLN All Out Jaga Pasokan Listrik di Tengah Kehadiran Pejabat Penting Riau
  • Rayakan Lebaran dengan Tradisi, Ketua DPRD Kuansing Ikut Unjuk Kebolehan di Laman Silat Cengar News Update
  • Mengenal Lebih dalam Tentang Social Enterprise Business Today

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Optimalkan Deteksi Stroke, dr. Yan Leo Tambunan Paparkan Keunggulan Teknologi DSA di RS Awal Bros
  • Wakil Ketua DPRD Riau Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Unri, Soroti Isu Strategis Nasional dan Daerah
  • Tekan Budaya Konsumtif, DPRD Pekanbaru Setuju Larangan Perpisahan Sekolah Digelar Mewah

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Begini Respon DPP Golkar Soal Ketua Fraksi DPRD Riau Jarang Hadir Paripurna Riau
  • Hari Ketiga Festival Pacu Jalur, Ini Prakiraan Cuaca BMKG pada 22 Agustus 2025 EVENT
  • Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan di Kampar Minta Kenaikan UMK 2026 di Atas 6,5 Persen Government
  • Menanggapi Sikap PDIP mengenai Anggaran MBG Highlights
  • Percaya Satgas dan Daerah, Ketua DPRD Riau Yakin Relokasi Warga TNTN Berjalan Baik Government
  • Sneakers KW Sedang Marak, Masyarakat Diminta Lebih Cermat Saat Belanja Lifestyle
  • Prabowo Tunjuk Seskab Teddy Koordinasikan Laporan Menteri dalam Sidang Paripurna Government
  • Inilah Pejabat-pejabat Polres Kampar yang Dicopot Kapolda Riau Imbas 11 Tahanan Kabur News Update

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme