SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi mengaktifkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menyongsong Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah strategis ini diambil guna mengawal agar seluruh tenaga kerja di wilayah Riau mendapatkan hak keuangannya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa operasional posko tersebut dimulai hari ini dan akan terus melayani sepanjang periode menjelang lebaran. Pernyataan ini disampaikannya saat berada di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Jumat (20/02/2026).
“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” katanya.
Roni menjelaskan bahwa penetapan tenggat waktu pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat. Tujuannya agar setiap perusahaan menuntaskan kewajibannya jauh sebelum hari raya, sehingga para buruh dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan Idulfitri dengan lebih terencana dan tenang.
Menurutnya, posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja yang merasa hak THR-nya belum dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Selain fungsi pengaduan, posko ini juga menjadi pusat konsultasi mengenai mekanisme pembayaran serta hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya.
“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh korporasi yang beroperasi di Riau tanpa terkecuali wajib menyalurkan THR kepada karyawannya paling lambat pada 8 Maret. Kewajiban ini mengikat bagi semua pekerja yang telah memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memastikan aturan ini ditegakkan, Disnakertrans Riau akan memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Bumi Lancang Kuning. Pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan disiplin bagi perusahaan yang membandel.
“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Media Center Riau
