SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikannya terkait kasus dugaan pemaksaan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Saat ini, perhatian KPK semakin fokus pada dinamika politik di DPRD Pati, khususnya mengenai isu pemakzulan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pada Selasa (24/2/2026), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, di Polrestabes Semarang. Ali, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Pati, diperiksa sebagai saksi guna memperjelas jejak komunikasi terkait Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Sudewo yang pernah berlangsung beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Ali Badrudin oleh KPK memang bukan tanpa dasar. Dikabarkan penyidik sudah memiliki beberapa bukti mengenai percakapan dan komunikasi yang terjadi antara Sudewo dengan sejumlah anggota dewan di DPRD Pati.
“Dari pihak DPRD ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak Saudara SDW (Sudewo) dengan pihak di DPRD, khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Sebagai pengantar, proses pemecatan Sudewo tidak berhasil dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pati yang berlangsung pada 31 Oktober 2025. Dari tujuh fraksi yang ada, hanya PDI Perjuangan yang mendesak agar pemecatan tersebut diteruskan.
Sementara itu, enam fraksi lainnya, yang terdiri dari sekitar 36 anggota dewan, setuju untuk memberikan ampunan dan meminta Sudewo untuk meningkatkan kinerjanya.
Ketika ditanya tentang adanya dugaan kolusi atau praktik korupsi yang menyebabkan gagalnya pemecatan itu, Budi menjawab dengan diplomatis dan menekankan bahwa penyelidikan sedang dilakukan.
“Nah, ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” ujar dia.
Selain menyelidiki masalah pemecatan, KPK pada hari yang sama juga mengadakan pemeriksaan intensif terhadap sebelas saksi lain yang merupakan pejabat daerah tinggi serta pihak swasta di Pati. Penyidik memfokuskan perhatian pada peran kelompok yang dikenal dengan nama “Tim 8” yang diketahui berfungsi sebagai tim sukses Sudewo dalam Pilkada 2024.
KPK menanyai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Ketua KPU Pati, P. Supriyanto, untuk mengungkapkan strategi politik dari kelompok tersebut. Lebih lanjut, Tim 8 diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek pemerintah. Hal ini akan diperiksa melalui penyelidikan terhadap mantan Kadis PUPR Pati, Riyoso.
“Terkait saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” terang Budi.
KPK juga memanggil Subur Prabowo, Ketua KSPPS Artha Bahana Syariah, untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus Sudewo, baik yang masuk maupun yang keluar.
Serangkaian pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada pertengahan Januari 2026.
Sudewo bersama tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk 601 formasi jabatan perangkat desa.
Para tersangka menetapkan tarif untuk jabatan yang berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per posisi. Metodenya dilakukan dengan mengancam akan menutup formasi jika calon tidak menyerahkan uang.
Ironisnya, miliaran rupiah dari hasil pemerasan tersebut dikumpulkan dalam bentuk uang tunai dan disimpan dengan cara yang tidak rapi di dalam karung beras dan kantong kresek pasar.
Sumber: Tribunnews.com
