SMARTPEKANBARU.COM – Dua advokat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta agar anggota keluarga presiden maupun wakil presiden dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan permohonan ke MK selama mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” ujar Jokowi saat ditemui di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).
Presiden menambahkan bahwa ia akan menunggu proses di MK dan menghormati keputusan yang akan ditetapkan. “Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya,” tambahnya.
Sebelumnya, advokat Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Kedua advokat tersebut meminta MK melarang anggota keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden untuk mencalonkan diri. Mereka menekankan pentingnya pemilu yang konstitusional, adil, dan setara (level playing field), serta menilai praktik nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum yang menempatkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan umum.
Menurut mereka, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur konflik kepentingan membuka peluang terjadinya nepotisme, menimbulkan tekanan kekuasaan, dan memungkinkan penyimpangan rasionalisasi.
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, keadilan, dan hak konstitusional warga atas pemilu yang adil dan berintegritas, serta berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945, dan harus disesuaikan dengan Pasal 28I(2) melalui Pasal 28J(2) UUD 1945.
Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan pejabat negara melakukan praktik nepotisme, termasuk bagi presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anggota keluarga atau kerabat dekatnya sebagai calon presiden atau wakil presiden.
“Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum, di mana hukum bisa digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” jelas Pemohon.
Sumber: TribunPekanbaru.com
