SMARTPEKANBARU.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tak hanya membuka aspek hukum perkara, tetapi juga menyeret dimensi kebijakan dan tata kelola kekuasaan di lingkungan kementerian.
Proyek bernilai triliunan rupiah ini sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari agenda transformasi pendidikan nasional berbasis digital.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Muhammad Hasan Chabibie sebagai saksi. Keterangannya memunculkan sorotan terkait kebijakan pengangkatan dan pengupahan tenaga ahli (TA) di era kepemimpinan Nadiem.
Hasan mengungkapkan bahwa terdapat tenaga ahli yang menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah per bulan. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), Hasan membenarkan bahwa honor tenaga ahli tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fakta ini kemudian menimbulkan kontras tajam antara kebijakan penggajian tenaga profesional non-ASN dengan pendapatan aparatur karier di kementerian.
Perbandingan Gaji yang Mencolok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti masa pengabdian Hasan yang telah mencapai 20 tahun sejak 2006. Dengan pengalaman panjang di birokrasi, ia menjadi gambaran representatif pejabat karier yang meniti jenjang struktural secara bertahap.
Sebagai pejabat Eselon I B, Hasan menyebut total pendapatannya sekitar Rp36 juta per bulan.
“Gaji dengan tunjangan kinerjanya sekitar kurang lebih Rp36 juta. Gajinya Rp9 juta, Tukin (Tunjangan Kinerja) Rp27 juta,” jelas Hasan.
Jumlah tersebut terpaut jauh dibandingkan pendapatan tenaga ahli eksternal yang direkrut atas rekomendasi Jurist Tan.
Perbandingan ini menjadi salah satu titik yang digarisbawahi jaksa dalam persidangan, karena menunjukkan disparitas signifikan dalam kebijakan remunerasi di lingkungan kementerian.
“Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Betul,” jawab Hasan saat menanggapi pertanyaan jaksa mengenai besaran honor tersebut.
Suasana Ruang Sidang
Nadiem Makarim hadir langsung di ruang sidang Hatta Ali dengan mengenakan kemeja batik. Ia didampingi ayahnya, Nono Anwar Makarim, ibundanya Atika Algadrie, serta istrinya Franka Franklin.
Persidangan berlangsung tertib dan kondusif. Puluhan pengunjung yang memenuhi ruang sidang tampak serius mengikuti jalannya pemeriksaan, terutama saat pembahasan mengenai kebijakan anggaran dan angka-angka proyek TIK dipaparkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Dominasi Jurist Tan: ‘The Real Menteri’
Dalam sidang sebelumnya, nama Jurist Tan kembali mencuat. Staf ahli Nadiem yang kini berstatus buron itu disebut memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan di kementerian.
Saksi Cepy Lukman Rusdiana menjulukinya “Bu Menteri”, sementara mantan Dirjen PAU Dasmen Jumeri menyebutnya sebagai “The Real Menteri”. Jurist, yang merupakan mantan petinggi Gojek, dinilai memiliki pengaruh yang disebut setara dengan menteri.
Lulusan Yale dan Harvard tersebut diduga terlibat dalam kebijakan strategis, mutasi pejabat, hingga pengelolaan anggaran kementerian. Hakim Andi Saputra menilai hal tersebut menunjukkan adanya figur non-struktural dengan pengaruh signifikan dalam lingkaran kepemimpinan Nadiem.
Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Program tersebut sebelumnya diposisikan sebagai bagian dari modernisasi sistem pembelajaran nasional.
Namun, JPU menduga terdapat pemufakatan jahat, manipulasi tender, hingga penggelembungan harga (mark-up) dalam pelaksanaannya. Sejumlah perangkat yang telah didistribusikan dilaporkan tidak digunakan secara optimal dan bahkan mangkrak di beberapa sekolah.
Akibat rangkaian dugaan tersebut, kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Selain Nadiem Makarim, tiga terdakwa lainnya yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief turut menjalani proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Jurist Tan masih dalam pencarian internasional setelah Red Notice diajukan ke Interpol. Proses persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam proyek yang kini menjadi sorotan publik dan politik tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
