SMARTPEKANBARU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Rabu (25/3/2026), bus layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di kawasan Central Plaza (Pasar Kodim), Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM kategori A (Mobil) dan C (Motor) sebelum masa berlakunya habis. Mengingat hari ini merupakan hari pertama efektif kerja pasca-libur Lebaran, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Adapun beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pemohon antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang (masih dalam masa berlaku).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan hasil tes psikologi.
Operasional SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan warga Pekanbaru agar tidak perlu mengantre di kantor Satpas SIM pusat, sekaligus memastikan ketertiban administrasi berkendara di wilayah ibukota Provinsi Riau.
Sumber: Tribun Pekanbaru
