SMARTPEKANBARU.COM – Komisi III DPRD Pekanbaru menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun laporan yang masuk dari masyarakat terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Situasi ini dinilai sebagai indikator yang cukup positif, karena dapat mengindikasikan bahwa sebagian besar perusahaan telah melaksanakan kewajibannya kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun tetap perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kondisi tersebut pun mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Mereka menilai, minimnya pengaduan yang diterima bisa menjadi tanda bahwa perusahaan-perusahaan di Pekanbaru telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi hak karyawan, khususnya dalam hal pembayaran THR.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan juga bahwa masih ada pekerja yang mengalami kendala tetapi belum berani atau belum mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan.
Fasilitas pengaduan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang mengalami pelanggaran hak.
“Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk. Ini kemungkinan besar perusahaan sudah memenuhi kewajibannya, atau sebaliknya pekerja belum berani melapor,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/3/2026).
Meskipun belum menerima laporan resmi, Komisi III DPRD Pekanbaru tetap berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru guna memperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan pembayaran THR di berbagai perusahaan.
Hal ini penting untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, sebelumnya baik DPRD maupun Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah berulang kali mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Imbauan tersebut bertujuan untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis.
“Tapi kami tetap mengingatkan pekerja, mereka memiliki hak untuk menerima THR, dan perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tambah Politisi PDI-P ini.
Lebih lanjut, pihak DPRD juga terus mendorong masyarakat agar tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi. Saluran pelaporan telah disediakan, baik secara langsung ke DPRD maupun melalui Disnaker, sehingga setiap aduan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Itu tadi, kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami pelanggaran. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke DPRD atau melalui Disnaker, agar dapat segera ditindaklanjuti,” sebutnya lagi.
Sebagai penutup, DPRD Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, khususnya terkait pembayaran THR.
Pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh tenaga kerja, sekaligus mendorong perusahaan untuk tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Sumber: TribunPekanbaru.com
