SMARTPEKANBARU.COM – Rapat paripurna DPRD Riau yang digelar pada Senin (20/4/2026) berlangsung dalam suasana yang cukup tegang karena diwarnai oleh interupsi serta perdebatan antaranggota dewan.
Situasi ini dipicu oleh adanya dugaan pelanggaran terhadap tata tertib dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Riau.
Dinamika yang muncul menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait prosedur pelaksanaan rapat, sehingga jalannya sidang tidak berlangsung secara mulus sejak awal dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak yang terlibat.
Interupsi dalam rapat tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra, Ginda Burnama, yang secara tegas mempertanyakan peran Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam memberikan pertimbangan atau masukan kepada pimpinan DPRD sebelum rapat paripurna dilaksanakan.
Menurut Ginda, terdapat indikasi pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku, khususnya karena penyampaian laporan panitia khusus (pansus) LKPJ tidak dihadiri secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Kehadiran kepala daerah dinilai sangat penting dalam agenda tersebut, mengingat LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah daerah kepada DPRD.
Lebih lanjut, Ginda menegaskan bahwa ketentuan mengenai kehadiran kepala daerah dalam penyampaian LKPJ telah diatur secara jelas dalam Tata Tertib DPRD, tepatnya pada Tatib Nomor 1 Pasal 70.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyampaian LKPJ seharusnya dihadiri langsung oleh kepala daerah, dalam hal ini Plt Gubernur.
Namun, dalam pelaksanaan rapat tersebut, kehadiran Plt Gubernur digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang kemudian menimbulkan polemik di kalangan anggota dewan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Perbedaan pandangan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang cukup intens di antara anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Suasana yang memanas membuat jalannya sidang tidak kondusif, sehingga pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menunda sementara jalannya paripurna.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk meredakan ketegangan serta memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi, agar agenda resmi dapat dilanjutkan dengan lebih tertib.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau, Makmun Solikhin, memberikan penjelasan bahwa Sekwan yang baru menjabat memang masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan dinamika kerja serta aturan yang berlaku di lingkungan DPRD.
Ia menilai bahwa proses adaptasi merupakan hal yang wajar, terutama bagi pejabat yang baru mengemban tugas dalam lingkungan kerja yang memiliki kompleksitas tinggi seperti DPRD.
“Karena Sekwan baru, tentu harus orientasi dulu. Tadi juga kita sudah diskusi langsung dengan Pak Sekwan terkait kondisi yang ada,” ujarnya.
Makmun juga mengakui bahwa saat ini terdapat sejumlah persoalan internal di tubuh DPRD yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh. Permasalahan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Sekwan yang baru, sehingga membutuhkan perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak agar dapat diselesaikan dengan baik.
Ia menekankan bahwa pembenahan internal merupakan pekerjaan rumah yang tidak ringan, namun harus segera dilakukan demi menjaga profesionalitas dan kelancaran kinerja lembaga.
Lebih lanjut, Makmun menegaskan bahwa insiden yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut perlu dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama. Ia berharap agar ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap tata tertib yang dapat mengganggu jalannya agenda resmi DPRD.
Dengan adanya evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan rapat paripurna selanjutnya dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: TribunPekanbaru.com
