SMARTPEKANBARU.COM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mendorong adanya penambahan fasilitas rehabilitasi narkoba di wilayah Provinsi Riau sebagai langkah konkret dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya, kebutuhan akan fasilitas rehabilitasi yang memadai menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Ia menilai bahwa kondisi peredaran narkoba saat ini sudah berada pada tahap yang meresahkan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, upaya penanganan tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi. Dalam kesempatan tersebut, Ayat juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai telah bekerja secara sigap dan responsif dalam menangani berbagai kasus narkoba di Riau.
Ia menilai langkah cepat aparat dalam mengungkap dan menangkap para pelaku, khususnya bandar narkoba, merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut. “Pertama kita apresiasi kepada pihak kepolisian, gerak cepat menangkap bandar narkoba yang saat ini sudah mulai banyak di Riau,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sangat menginginkan adanya keseriusan dalam penanganan persoalan narkoba yang dinilai semakin kompleks. “Ini memang yang diharapkan masyarakat. Masyarakat juga sangat berharap persoalan narkoba ini bisa ditangani serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ayat menegaskan bahwa permasalahan narkoba saat ini telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak bisa dianggap remeh. Bahkan, kondisi tersebut sudah masuk dalam kategori darurat yang memerlukan penanganan secara bersama-sama dan berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa.
“Betul, narkoba ini sudah menjadi keresahan kita. Bahkan Indonesia sudah dinyatakan darurat narkoba,” ujarnya. Meskipun demikian, ia menilai bahwa penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum melalui penindakan terhadap pelaku.
Menurutnya, aspek rehabilitasi bagi para pengguna narkoba juga harus menjadi prioritas utama, karena pengguna pada dasarnya membutuhkan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah fasilitas rehabilitasi di Provinsi Riau masih sangat terbatas dan belum sebanding dengan kebutuhan yang ada. Beberapa fasilitas yang tersedia, baik di rumah sakit jiwa maupun lembaga terkait lainnya, dinilai belum mampu menampung seluruh pasien yang membutuhkan layanan rehabilitasi secara optimal.
“Kalau di RSJ memang ada, kemudian mungkin di BNN juga ada. Tapi jumlahnya sangat sedikit,” jelasnya. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pasien yang membutuhkan rehabilitasi terpaksa harus dirujuk ke luar daerah, seperti ke Lido maupun Batam, guna mendapatkan layanan yang lebih memadai.
Kondisi ini menunjukkan adanya keterbatasan infrastruktur layanan rehabilitasi di daerah yang perlu segera diatasi. “Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Kalau bisa, fasilitas rehabilitasi di Riau perlu ditambah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif. Dukungan dalam bentuk kebijakan yang tepat serta alokasi anggaran yang memadai dinilai menjadi faktor utama dalam memperluas dan meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ayat juga berharap bahwa dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas rehabilitasi narkoba di Riau.
Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat upaya penanganan narkoba secara lebih efektif. “Harapannya, ke depan PAD kita bisa meningkat, sehingga kita di Komisi I bisa mendorong penambahan tempat rehabilitasi,” tegasnya.
Ayat menegaskan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara seimbang antara penegakan hukum dan pemulihan korban penyalahgunaan. Dengan adanya penambahan fasilitas rehabilitasi yang memadai serta dukungan kebijakan yang kuat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Riau dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber: TribunPekanbaru.com
