Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • BI Genjot Sosialisasi QRIS dan Edukasi Pelindungan Konsumen di Riau Ordinary News
  • AM Witel Riau Tawarkan Layanan Telkom kepada GGI Hotel Batam Ordinary News
  • Korporasi Beralih ke Surat Utang Imbas Bunga Kredit yang Tinggi Business Today
  • Program Insentif Pajak Riau 2026, Bayar Tepat Waktu Berhadiah Motor dan Emas Economy
  • Resmi Diumumkan, Ini Nama Pejabat yang Lolos Tiga Besar Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov Riau Government

Komisi I Tegaskan Mekanisme Transfer Data ke AS Wajib Patuh UU PDP

Posted on 25 Juli 202525 Juli 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menegaskan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) haruslah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ia sendiri mengapresiasi hasil negosiasi yang menurunkan tarif impor Indonesia menjadi 19 persen, tetapi kesepakatan terkait transfer data itu harus diberi catatan.

“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

“Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memperoleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” sambungnya menegaskan.

Sukamta menegaskan, tim negosiasi Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum.

Apalagi, ia menjelaskan bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Eropa.

“Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi,” ujar Sukamta.

Salah satu yang perlu ditegaskan adalah kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian antara Indonesia dan AS.

Hal tersebut perlu ditekankan guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional.

“Kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang Saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga harap kita para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki,” ujar Sukamta.

Diketahui, pemerintah Indonesia dikabarkan memberi kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: DPRD Riau Hasbi Assidiqie Ingatkan Anak-anak di Rohul untuk Lebih Banyak di Rumah
Next Post: Puan Desak Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI Terkait Transfer ke AS

Related Posts

  • Warga Melapor ke DPRD Pekanbaru, Pemasangan Kabel Internet Semrawut dan Tanpa Izin Demonstration
  • Rakernas NasDem: MK Melampaui Batas Kewenangan dalam Putusan Pemilu Terpisah Government
  • Cegah Kebakaran di Gedung Pemerintahan, Dinas Damkar Rohil Minta OPD Sediakan APAR Government
  • Kata-kata Shin Tae-yong Usai Dipecat Ulsan HD: Saya Tak Punya Pilihan… Football
  • PDI-P Ungkap Kedekatan Megawati dan Prabowo: Seperti Kakak dan Adik Government
  • PAN Desak Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio–Uya Kuya, Susul Langkah Nasdem Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Dinas Perkebunan Riau Tetapkan Harga TBS Swadaya, Terjadi Penurunan Tertinggi 0,42% Economy
  • RS Awal Bros Gelar Talk Show Kesehatan: Penanganan Trauma dan Rekonstruksi Organ Vital Pria Health
  • Aksi Spektakuler Timbo Ruang Antar Bintang Emas Cahaya Intan Jadi Juara Pacu Jalur 2025 Competition
  • Telkom Riau Bahas Potensi Perluasan Penggunaan Layanan Telkom di Hotel Pangeran Pekanbaru Ordinary News
  • Ketua DPRD Kaderismanto Tekankan Pentingnya Percepatan Pembahasan APBD Perubahan News Update
  • Kesepakatan Tarif Dagang AS-RI Diteken Akhir Januari 2026 Business Today
  • Kemenag Riau Apresiasi Semangat Santri di Pesantren Expo dan Pentas Seni Riau
  • Festival Ombak Bono Dibatalkan Alasan Efisiensi, DPRD Riau Sebut Justru Pariwisata Harus Dihidupkan Riau

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme