SMARTPEKANBARU.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa, 2 Juni 2026. Perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar ini menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau, yaitu Ian Roni Hutagalung, Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yofistian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang merinci peran masing-masing terdakwa dalam skandal penyelewengan dana bantuan modal usaha tersebut. Namun, respons yang berbeda ditunjukkan oleh para terdakwa setelah mendengar pembacaan dakwaan dari pihak jaksa.
Tiga dari empat terdakwa, yakni Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto, memilih untuk langsung menerima seluruh isi dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sebaliknya, Ian Roni Hutagalung secara tegas menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sutama Sihombing, pihak Ian Roni menilai adanya kekeliruan dan ketidaktepatan dalam poin-poin dakwaan yang disusun oleh jaksa. Sutama menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara rasuah ini. Menurutnya, tuduhan mengenai keuntungan pribadi yang diperoleh Ian Roni dari penyaluran kredit bermasalah tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan pembuktiannya harus diuji secara mendalam dalam proses persidangan yang dinamis ke depan.
Selain membantah aliran dana, pihak kuasa hukum juga menyanggah dakwaan JPU yang menyebut kliennya tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai mantri bank. Di dalam surat dakwaan, JPU menilai Ian Roni mengabaikan fungsi verifikasi secara benar ketika memeriksa dokumen aset dan kelayakan usaha milik para calon debitur. Kelalaian ini dinilai mengakibatkan dana KUR mengalir kepada pihak-pihak yang sama sekali tidak memenuhi kriteria dan persyaratan program pemerintah. Jaksa juga memaparkan bahwa kredit bermasalah tersebut dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, sehingga memicu lonjakan rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL). Sementara itu, terdakwa lain seperti Asyifa Muliani disebut berperan sebagai perantara yang mencari calon debitur dengan plafon pinjaman mencapai Rp100 juta per orang. Menanggapi perdebatan profesionalisme ini, majelis hakim memberikan waktu bagi Ian Roni untuk menyusun nota eksepsi secara lengkap. Agenda penyampaian nota keberatan tersebut dijadwalkan pada sidang berikutnya tanggal 8 Juni 2026, yang nantinya akan diikuti oleh tanggapan JPU sebelum hakim menjatuhkan putusan sela.
Sumber: Tribun Pekanbaru
