SMARTPEKANBARU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru justru memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa. Menurut JPU Meyer Volmar Simanjuntak, penjelasan ahli mengenai karakteristik dan pola perilaku pelaku tindak pidana memiliki kesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Meyer menjelaskan bahwa dalam keterangannya, Reza Indragiri menegaskan suatu tindak pidana tidak dapat dinilai secara parsial, melainkan harus dipahami secara menyeluruh. Dari sudut pandang psikologi forensik, penilaian terhadap pelaku dilakukan dengan melihat unsur niat atau motif (mens rea), keterlibatan pihak lain dalam menjalankan aksi, serta berbagai langkah yang ditempuh untuk meminimalkan risiko terbongkarnya perbuatan tersebut.
Menurut jaksa, ahli juga menerangkan bahwa pelaku tindak pidana umumnya tidak bekerja sendiri. Mereka cenderung melibatkan orang lain untuk menjalankan rencana yang telah disusun serta menerapkan strategi tertentu agar tindakan mereka tidak mudah terungkap. Meyer menilai konsep tersebut sejalan dengan berbagai keterangan saksi yang telah disampaikan selama persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa unsur mens rea dalam perkara ini terlihat dari adanya dugaan perintah dan permintaan uang yang dilakukan Abdul Wahid. Dugaan tersebut, menurutnya, telah dijelaskan berulang kali oleh sejumlah saksi di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, jaksa berpendapat bahwa teori yang disampaikan ahli psikologi forensik justru mendukung pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan.
Selain itu, JPU juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan dakwaan, Abdul Wahid disebut tidak bertindak sendiri, melainkan diduga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta mantan ajudan gubernur Marjani. Menurut Meyer, keberadaan pihak-pihak tersebut semakin memperkuat gambaran mengenai pola tindakan yang dijelaskan oleh ahli psikologi forensik.
Jaksa juga menilai terdapat indikasi adanya upaya mitigasi risiko yang dilakukan terdakwa. Salah satu bentuknya adalah penerbitan surat resmi yang berisi larangan praktik korupsi dan pungutan liar. Namun, Meyer menegaskan surat tersebut baru diterbitkan setelah dugaan penerimaan uang terjadi. Atas dasar itu, pihaknya berpendapat bahwa langkah tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses di persidangan.
Melalui pemaparan tersebut, JPU menyimpulkan bahwa keterangan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa justru memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Menurut jaksa, penjelasan mengenai motif, keterlibatan pihak lain, serta upaya mengurangi risiko dalam melakukan tindak pidana semakin menguatkan argumentasi dan pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan kepada Abdul Wahid.
Sumber: Tribun Pekanbaru
