Perluas Edukasi Kebijakan Baru Secara Masif dan Terstruktur di Seluruh Provinsi Riau
SMARTPEKANBARU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau
terus menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal reformasi regulasi perpajakan melalui
rangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi yang masif di sepanjang bulan Juni 2026. Fokus
utama dalam rangkaian kegiatan kali ini adalah penyebarluasan pemahaman terkait
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Sepanjang periode bulan Juni, tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau yang
didukung penuh oleh Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat telah
bergerak secara taktis menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha,
pengelola koperasi, hingga pemangku kepentingan di lingkup pemerintahan daerah.
Rangkaian kegiatan edukasi diawali pada tanggal 10 Juni 2026 melalui pemanfaatan media
digital secara kreatif, yakni pengambilan video (taping) Podcast bertema PP 20 Tahun 2026
di Youtube Kanwil DJP Riau yang resmi ditayangkan pada 18 Juni 2026. Di hari yang sama
(10 Juni), edukasi interaktif menyapa masyarakat luas melalui siaran Instagram Live.
Selain itu, kolaborasi strategis dengan instansi vertikal dan pemerintah daerah juga diperkuat.
Pada tanggal 24 dan 25 Juni 2026, Kanwil DJP Riau menggelar sosialisasi bekerja sama
dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau yang secara
khusus membedah aspek perpajakan bagi sektor Koperasi dan UMKM. Pada 25 Juni 2026,
sosialisasi secara luring (tatap muka) juga sukses diselenggarakan bagi para pelaku UMKM
Binaan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau sebagai bagian dari
Kemenkeu Satu. Sebagai penutup rangkaian di akhir bulan, pada 29 Juni 2026, edukasi
perpajakan dilakukan melalui Podcast bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Provinsi Riau.
Kepala Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa keberagaman skema sosialisasi ini merupakan
strategi institusi untuk memastikan pesan regulasi tersampaikan secara inklusif, komunikatif,
dan menyentuh seluruh lapisan Wajib Pajak di Provinsi Riau.
“Pemberlakuan PP 20 Tahun 2026 memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh
pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami tidak hanya memanfaatkan metode
konvensional tatap muka, tetapi juga memaksimalkan kanal digital dan media sosial agar
jangkauan edukasi ini menjadi lebih luas, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk menjaga konsistensi kepatuhan perpajakan dan memastikan transisi regulasi berjalan
dengan lancar, Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan edukasi
PP 20 Tahun 2026 dimasa-masa mendatang. Rangkaian sosialisasi lanjutan telah
dipersiapkan dengan mengkombinasikan berbagai skema, baik secara daring, luring, maupun
produksi konten edukatif (podcast) yang akan ditayangkan melalui kanal resmi YouTube
Kanwil DJP Riau.Melalui langkah-langkah strategis ini, Kanwil DJP Riau berharap dapat terus memperkuat
sinergi dan kolaborasi bersama mitra kerja dan pelaku usaha demi mewujudkan sistem
administrasi perpajakan yang modern, tepercaya, dan berorientasi pada pelayanan terbaik
kepada masyarakat.
