SMARTPEKANBARU.COM – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara sukarela dengan alasan pribadi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Langkah tersebut juga merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bank Indonesia memastikan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Bank Indonesia juga menegaskan akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Sinergi dan koordinasi dengan pemerintah juga akan terus diperkuat guna memastikan stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Departemen Komunikasi Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif, Ramdan Denny Prakoso.
