SMARTPEKANBARU.COM – Pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,18 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Capaian tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong pengembangan UMKM melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM menjadi salah satu prioritas OJK. Menurutnya, dukungan terhadap UMKM tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor perbankan, tetapi juga perlu melibatkan seluruh sektor jasa keuangan.
“Pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM merupakan salah satu program utama OJK,” ujar Friderica dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dari total pembiayaan tersebut, sektor perbankan masih menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 82,44 persen. Kemudian sektor perusahaan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PVML) sebesar 17,50 persen, serta pasar modal sebesar 0,06 persen.
Khusus sektor perbankan, kredit UMKM hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp1.519,35 triliun.
Friderica menilai, besarnya pembiayaan belum cukup untuk memastikan UMKM dapat berkembang dan naik kelas. Sejumlah pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam legalitas usaha, pencatatan keuangan, akses informasi pasar, hingga keterhubungan dengan rantai pasok.
Karena itu, OJK mendorong agar pembiayaan UMKM disertai dengan peningkatan kapasitas usaha, pendampingan, perluasan akses pasar, serta digitalisasi.
OJK juga akan membentuk Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait, dan industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kelompok kerja tersebut nantinya menjadi wadah untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM.
“Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian lembaga,” kata Dian.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai peningkatan pembiayaan harus diikuti dengan penguatan akses pasar. Menurutnya, pertumbuhan UMKM tidak bisa hanya dilihat dari sisi modal, tetapi juga dari kemampuan pelaku usaha dalam memasarkan dan mengembangkan produknya.
“Kalau kita mau melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM, kita tidak bisa hanya melihat dari aspek pembiayaan,” ujar Maman.
Dalam UMKM Finance Summit 2026, OJK dan Kementerian UMKM juga menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Kolaborasi tersebut mencakup penguatan kebijakan pembiayaan, peningkatan kelayakan usaha, akses pasar dan rantai pasok, digitalisasi, hingga pengembangan inovasi.
Melalui penguatan kerja sama lintas sektor tersebut, OJK berharap akses pembiayaan UMKM tidak hanya semakin luas, tetapi juga mampu mendorong pelaku usaha berkembang secara berkelanjutan dan naik kelas.
