SMARTPEKANBARU.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menyebut keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan masih berada pada tingkat tinggi.
Dengan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih memadai untuk mendukung kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
LPS juga akan melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Kredit dan DPK Tumbuh Positif
Dari sisi intermediasi, aktivitas perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga disebut tetap terjaga sehingga menopang ketahanan industri perbankan.
Hampir Seluruh Rekening Masuk Cakupan Penjaminan
LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan masih tinggi. Per Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar atau sekitar 99,94 persen dari total rekening yang masuk dalam cakupan nilai penjaminan LPS.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau cakupan penjaminan seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Nasabah Diminta Memperhatikan Bunga Simpanan
LPS mengingatkan bahwa simpanan nasabah dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan ketika menempatkan dana di perbankan.
LPS juga meminta bank menyampaikan informasi mengenai TBP secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, agar nasabah memahami ketentuan penjaminan simpanan.
