SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transportasi, terutama menjelang mudik Idulfitri 2025. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan industri penerbangan nasional di tengah tren kenaikan harga tiket pesawat.
PPN Ditanggung Pemerintah hingga 7 April 2025
Sesuai dengan PMK-18/2025, PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri ditanggung sebagian oleh Pemerintah. Berikut ketentuan utama dalam kebijakan ini:
- PPN yang terutang oleh penumpang sebesar 5% dari penggantian.
- PPN yang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% dari penggantian.
- Penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta oleh maskapai penerbangan.
- Insentif berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi Astuti.
Kewajiban Maskapai dalam Program PPN DTP
Maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan untuk:
- Membuat faktur pajak atau dokumen setara.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi terkait PPN DTP.
- Melaporkan rincian transaksi paling lambat 30 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri penerbangan serta membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dengan harga tiket yang lebih terjangkau.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi
