Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Belum Masuk ke DPRD, Pemko Bisa Saja Pakai Perkada News Update
  • Wali Kota Agung: Pacu Jalur Bawa Berkah, Hotel dan Restoran di Pekanbaru Ramai Pengunjung News Update
  • Persaingan Ketat, Pejabat Daerah dan Kementerian Berebut Kursi Sekdaprov Riau Ordinary News
  • PT Singapura Segarhijau Resmi Deal Kontrak Pemasangan Astinet Bersama Account Manager Telkom Riau Ordinary News
  • Bawaslu Riau Hadiri Acara Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Riau

Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

Posted on 20 Maret 202520 Maret 2025 By Wulan MG Tak ada komentar pada Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

SMARTPEKANBARU.COM – pentingnya penghapusan fidusia bagi pemilik kendaraan agar kendaraan benar-benar menjadi milik pribadi sepenuhnya. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerja sama dengan Smart FM Pekanbaru melaksanakan Smart Live Talks bertema “Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia”. Talk show ini bertujuan untuk mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai penghapusan jaminan fidusia bagi pemilik kendaraan. Talk show ini berlangsung pada 18 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan dapat disaksikan secara langsung melalui Smart FM Pekanbaru.

Pada Episode Live Talks kali ini menghadirkan Dr. Rudi Pardede, S.H. M.H. Selaku Sikum Polresta Pekanbaru dan Muhammad Arif selaku Perancang Perundang-undangan. Dalam Live Talks ini Dr. Rudi Pardede dan Muhammad Arif akan menjelaskan mengenai apa itu jaminan fidusia dan tata cara penghapusan fidusia.

Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga penjaminan selain gadai, hipotek, atau hak tanggungan. “Berdasarkan undang-undang, jaminan fidusia didefinisikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan,” ujar Muhammad Arif.

Dr. Rudi Pardede menjelaskan bahwa regulasi terkait fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, langkah pertama yang dapat dilakukan pemilik kendaraan untuk menghapus jaminan fidusia adalah memastikan bahwa utangnya telah lunas. Jika penghapusan fidusia dilakukan karena pelunasan utang, maka pihak pembiayaan akan mengeluarkan surat keterangan lunas serta mengembalikan bukti kepemilikan kendaraan.

Lebih lanjut, Muhammad Arif menjelaskan bahwa tata cara penghapusan jaminan fidusia dapat dilakukan secara online, mulai dari proses pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan. Oleh karena itu, jika pengguna fidusia tidak atau enggan melakukan penghapusan, maka pemberi fidusia dapat menghapus jaminan fidusia secara mandiri.

Acara Talk show ini juga menghadirkan sesi interaktif dengan audiens dapat mengajukan pertanyaan melalui live chat di YouTube. Pertanyaan yang masuk akan langsung dijawab oleh narasumber, sehingga audiens akan mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai penghapus jaminan fidusia.

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Rutin Minum Air Kelapa Bisa Kelola Kadar Gula Darah, Begini Cara Mengonsumsi Agar Hasilnya Efektif
Next Post: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Related Posts

  • Perda PBB Kota Pekanbaru Belum Direvisi, DPRD: Pemko Belum Ajukan Ordinary News
  • A to Z Komplikasi Kaki Diabetes Ordinary News
  • Telkom Riau Survei Jaringan Permintaan Layanan PT. Sumaraja Indah Ordinary News
  • Mengabdi Belasan Tahun Tidak Lulus PPPK, Ratusan Pegawai Honor Minta Gubri Tidak Merumahkan Mereka Ordinary News
  • AM Government Service Witel Riau dan HoTDa Tanjungpinang Suherman Bahas Skema Kerja Sama Internet Terpusat untuk Pemkot Tanjungpinang Ordinary News
  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Plt Gubri SF Hariyanto, Dalami Temuan Dokumen dan Uang Government

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Wakil Ketua DPRD Rohil Optimis Tuntaskan 12 Ranperda di Tahun 2026 Government
  • Rakernas NasDem: MK Melampaui Batas Kewenangan dalam Putusan Pemilu Terpisah Government
  • Transjakarta Sudah Beroperasi Normal Hari Ini Economy
  • PHR Jalin Kerjasama Pengamanan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi dengan JAMINTEL Nasional
  • Apresiasi Upaya RAPP Turunkan Stunting, Pj Ketua TP-PKK Riau Kunjungi Rumah Anak Sigap di Pelalawan Riau
  • Gen Z Didorong Melek Finansial dan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja Digital Riau
  • Kasatpol PP Pekanbaru Wantikan Integritas, Larang Keras Anggota Lakukan Pungli Pekanbaru
  • Riau Simpan 18.844 Ribu Arsip Statis Sejak Tahun 1952 Hingga 2025 Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme