Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • American military support to India is not automatic in China-India war Kampar
  • Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar Ordinary News
  • Harga Emas Antam Terkini Naik Lagi, Cek Daftarnya per 23 Juli 2025 Business Today
  • Gangguan Psikologis Jemaah Haji 2025 Melonjak: Dari Stres Akut hingga Disorientasi Health
  • Telkom Dorong Digitalisasi Coffee Shop melalui Webinar Smart Coffee Shop Management Ordinary News

Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

Posted on 20 Maret 202520 Maret 2025 By Wulan MG Tak ada komentar pada Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia

SMARTPEKANBARU.COM – pentingnya penghapusan fidusia bagi pemilik kendaraan agar kendaraan benar-benar menjadi milik pribadi sepenuhnya. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM Riau bekerja sama dengan Smart FM Pekanbaru melaksanakan Smart Live Talks bertema “Kredit Kendaraan Lunas? Segera Hapus Jaminan Fidusia”. Talk show ini bertujuan untuk mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai penghapusan jaminan fidusia bagi pemilik kendaraan. Talk show ini berlangsung pada 18 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan dapat disaksikan secara langsung melalui Smart FM Pekanbaru.

Pada Episode Live Talks kali ini menghadirkan Dr. Rudi Pardede, S.H. M.H. Selaku Sikum Polresta Pekanbaru dan Muhammad Arif selaku Perancang Perundang-undangan. Dalam Live Talks ini Dr. Rudi Pardede dan Muhammad Arif akan menjelaskan mengenai apa itu jaminan fidusia dan tata cara penghapusan fidusia.

Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga penjaminan selain gadai, hipotek, atau hak tanggungan. “Berdasarkan undang-undang, jaminan fidusia didefinisikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan,” ujar Muhammad Arif.

Dr. Rudi Pardede menjelaskan bahwa regulasi terkait fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, langkah pertama yang dapat dilakukan pemilik kendaraan untuk menghapus jaminan fidusia adalah memastikan bahwa utangnya telah lunas. Jika penghapusan fidusia dilakukan karena pelunasan utang, maka pihak pembiayaan akan mengeluarkan surat keterangan lunas serta mengembalikan bukti kepemilikan kendaraan.

Lebih lanjut, Muhammad Arif menjelaskan bahwa tata cara penghapusan jaminan fidusia dapat dilakukan secara online, mulai dari proses pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan. Oleh karena itu, jika pengguna fidusia tidak atau enggan melakukan penghapusan, maka pemberi fidusia dapat menghapus jaminan fidusia secara mandiri.

Acara Talk show ini juga menghadirkan sesi interaktif dengan audiens dapat mengajukan pertanyaan melalui live chat di YouTube. Pertanyaan yang masuk akan langsung dijawab oleh narasumber, sehingga audiens akan mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai penghapus jaminan fidusia.

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Rutin Minum Air Kelapa Bisa Kelola Kadar Gula Darah, Begini Cara Mengonsumsi Agar Hasilnya Efektif
Next Post: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Related Posts

  • Bimbingan Teknis Penggunaan Learning Management System Pijar Sekolah AM Telkom Riau bersama SMK Muhammadiyah 3 Ordinary News
  • 7 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Baterai HP Cepat Rusak Ordinary News
  • Witel Riau dan Diskominfo Kabupaten Lingga Siapkan Penerapan Klik Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ordinary News
  • 7 Tanda Serangan Jantung yang Bisa Muncul Sebulan Sebelumnya Menurut Dokter Health
  • Festival Renang Terbuka 2025, Ketika Laut Labuan Bajo Menyatukan Atlet Dunia Olahraga
  • Makanan dan Minuman yang Perlu Dibatasi Penderita Asam Lambung Tinggi Health

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Thailand Rilis Dompet Digital Khusus Turis, Pakai QR dan Bisa Kripto Technology
  • Minum Antibiotik Tanpa Resep, Bisa Timbulkan Halusinasi Sampai Ganggu Fungsi Otak Health
  • Kolaborasi Jaga Bumi, PHR Tanam Ribuan Pohon untuk Lestarikan Lingkungan dan Mitigasi Perubahan Iklim Riau
  • Audiensi Kanwil DJP Riau dan Plt. Gubernu Riau, Perkuat Sinergi dan Dukungan Program Perpajakan Ordinary News
  • 13 PMI Ilegal dan Ribuan Batang Kayu Gagal Dikirim ke Port Klang, Malaysia Internasional
  • Para Tenis Meja Riau Ini Targetkan Medali di Asian Paragames Jepang Olahraga
  • Bukan Kopi, Kami Memilih ‘One Shot’ Jamu di Malam Minggu Lifestyle
  • Tidak Semua Orang Butuh! Susu Bukan Lagi Bagian 4 Sehat 5 Sempurna, Ini Penjelasan Dokter Health

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme