SMARTPEKANBARU.COM-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menguak fakta mengejutkannya, soal status Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta. Selain belum lengkapnya izin-izin operasionalnya, gedung tempat operasional Live House ternyata bekas gudang.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar mengungkapkan, hingga kini belum ada izin resmi terkait alih fungsi bangunan dari gudang menjadi tempat hiburan malam.
“Dalam hearing bersama Pemko kemarin, itu terkuak. Hebatnya alih fungsinya juga belum ada. Artinya, penggunaan bangunan tersebut sebagai THM belum sesuai dengan peruntukan awal,” kata Robin kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, keberadaan THM ini juga menuai protes dari warga sekitar, karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Tentunya hal ini sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru.
Komisi I DPRD memastikan, akan mendalami temuan ini, dan meminta Pemko Pekanbaru untuk melakukan penertiban lagi.
“Memang hasil hearing kemarin, kita rekomendasi Live House tutup sementara. Silakan saja mereka buka beroperasi, sesuai izinnya saja (izin restoran). Kalau jual minuman beralkohol dan live musik, tidak diperkenankan lagi. Ini juga sudah disepakati,” tegasnya.
Diketahui, hearing Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Pemko dan manajemen Live House kemarin, merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Live House, untuk kegiatan Usaha kelab malam dan bar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kunjungan lapangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, serta 30 Mei 2025, dengan mendapatkan Live House belum lengkapnya izin-izin operasionalnya.
Mulai sertifikat standar bar yang belum terverifikasi, dan sertifikat standar bidang usaha kelab malam yang belum terverifikasi.
“Setelah melakukan penelusuran dokumen izin tempat usaha hiburan Live House tersebut, ditemukan izin yang belum terverifikasi pada usaha kelab malam dan bar. Selanjutnya juga ditemukan bahwa selama ini tempat usaha tersebut baru membayar pajak. Maka kita lakukan penutupan, dan dapat dibuka kembali apabila izin-izin operasionalnya sudah lengkap,” paparnya.
Khusus mengenai pajak, lanjut Politisi PKS ini, tarif Pengenaan Pajak Barang Jasa Tertentu PBJT 10 persen yang seharusnya dikenakan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) 45 persen sesuai dengan Pasal 27 Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahwa Tempat Usaha Hiburan Live House Pekanbaru, dalam kegiatan operasionalnya diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum khususnya pada Pasal 4 Huruf a dan b.
Diketahui, penutupan operasional Live House ini ditandatangani semua jajaran Komisi I DPRD, DPM PTSP, Satpol PP, Disbudpar Pekanbaru, kuasa hukum masyarakat, dan manajemen Live House diwakili Outlet Manager Widi Sudikdo dan SPv Suhardi Hamid.
Sumber : Tribunpekanbaru.com
