SMARTPEKANBARU.COM- Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) dari sejumlah kelurahan di Kota Pekanbaru, mengadukan keresahan mereka kepada Komisi IV DPRD Pekanbaru, terkait kebijakan retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp100 per kilogram, Selasa (2/9/2025).
Perwakilan LPS diwakili Ketua LPS Tangkerang Selatan, Bukitraya Edwin Syarif, serta LPS Simpang Tiga dan Rumbai.
Mereka disambut Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH, MH serta anggota Komisi IV lainnya, di ruang Komisi IV. Pertemuan ini menjadi wadah curahan hati para pengelola sampah, yang merasa terbebani dengan pungutan tersebut.
Perwakilan LPS menyampaikan bahwa retribusi tersebut tidak hanya memberatkan, tapi juga menghambat kelangsungan operasional pengelolaan sampah oleh LPS di tingkat kelurahan. Mereka meminta, agar kebijakan retribusi tersebut segera dievaluasi dan dihapuskan.
“Kami menyampaikan aspirasi kami ke komisi IV, dalam perjalanan kami selama LPS, masih mengalami kendala. Pekerjaan yang kami lakukan sekarang, ada hal-hal atau regulasi yang tidak mendukung. Adanya rencana pungutan retribusi Rp 100 per Kg dan lain sebagainya. Sementara kita sendiri sudah kewalahan mengenai biaya-biaya angkutan dan sebagainya,” kata Ketua LPS Tangkerang Selatan, Edwin Syarif, kepada Tribunpekanbaru.com, usai pertemuan.
Permintaan LPS ini sangat masuk akal. Sebab, sejak LPS kerja per 1 Juli 2025 hingga sekarang, mereka tidak diberikan bantuan anggaran dari pemerintah. Anggaran LPS ini diambil dari swadaya masyarakat. Jika terlalu lama dibiarkan, dikhawatirkan bisa kolaps.
“Hasil pertemuan kami ini, maka kami mengundang seluruh Ketua LPS se-Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya. Rencana kita kalau tidak minggu depan, kita cari waktu lain,” tambah Edwin Syarif.
LPS mengaku sekarang sudah sedikit kelelahan dalam dua bulan terakhir ini. Apalagi mereka sudah bekerja keras dan segala macamnya. Namun, masih banyak kendala yang ditemui di lapangan. Kendala ini lah yang diadukan ke komisi IV.
“Kami harapkan ada jalan keluarnya lah. Permintaan kita kepada Pemko, ada lah hal-hal khusus yang diberikan kepada kita. Sebagai contoh hilangkan pembayaran retribusi Rp 100 per Kg. Coba bayangkan, kalau satu hari 2 ton, sudah Rp 200 ribu. Kalau dikali 3 sudah Rp 600 ribu, kali sebulan Rp 18 juta. Habis untuk itu aja. Sementara dari Pemko sendiri belum ada bantuan anggaran,” paparnya.
Karenanya, LPS mengetuk pintu hati Pemko, untuk meniadakan retribusi Rp 100 per Kg itu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel yang menerima aspirasi tersebut berjanji, akan menindaklanjuti laporan LPS ini. Tentunya dengan memanggil DLHK Pekanbaru.
“Kita akan minta penjelasan dari DLHK. Jangan sampai kebijakan ini malah mematikan semangat masyarakat dalam mengelola sampah,” tegasnya.
Komisi IV DPRD juga menegaskan, pentingnya peran LPS dalam mendukung pengurangan sampah dari sumbernya, dan mengapresiasi kerja mereka yang selama ini telah membantu menjaga kebersihan Kota Pekanbaru.
Sumber : Tribunpekanbaru.com
