SMARTPEKANBARU.C0M- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sangat ingin menurunkan angka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 300 persen.
Namun sayangnya, hingga pekan pertama September ini, Pemko Pekanbaru belum mengajukan revisi penurunan PBB 300 persen, yang dimuat dalam Perda Kota Pekanbaru No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Karena itu, Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi pajak dan keuangan daerah meminta, agar Pemko Pekanbaru segera mengajukan revisi PBB yang dimaksud.
“Dalam rapat kita bersama Bapenda 25 Agustus kemarin, memang mereka berjanji akan mencari formulasi penurunan PBB ini. Kita minta segerakan lah, biar bisa dibahas revisinya,” kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH, Jumat (5/9/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Sekadar gambaran, Pemko Pekanbaru kini sedang menyiapkan formulasi penurunan PBB, dengan skema memudahkan masyarakat dan menjaga ritme PAD untuk pembangunan Kota Pekanbaru.
Peluang untuk turun dari 300 persen ke 100 persen menurut Pemko, sangat terbuka lebar. Namun hal ini mesti didiskusikan dengan pihak terkait, agar dua opsi, yakni memudahkan masyarakat dan menjaga ritme PAD bisa terwujud.
Lebih lanjut disampaikan Zainal Arifin, revisi kebijakan ini harus dipercepat, agar tidak menambah beban masyarakat, yang masih dalam proses pemulihan ekonomi.
“Kami minta Pemko tidak berlarut-larut. Segera ajukan revisi ke DPRD agar bisa dibahas dan ditetapkan bersama. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” tambah Politisi Gerindra ini lagi.
Disampaikan, selama ini meski di dalam Perda No 1 Tahun 2024 itu ada stimulus dan pemotongan biaya, namun itu kurang sosialisasi dari Bapenda ke wajib pajak.
Menurutnya, komunikasi yang buruk menjadi satu penyebab kekhawatiran di tengah masyarakat.
Dewan menyarankan agar Pemko Pekanbaru dapat menyesuaikan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara realistis, sesuai kondisi riil lapangan, serta memperhatikan kemampuan ekonomi warga di setiap wilayah.
“Kalau bisa, tahun 2025 ini sudah clear semuanya,” harap Zainal.
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelasksn, pihaknya menyikapi aspirasi masyarakat terkait nilai PBB Kota Pekanbaru 300 persen.
Namun yang pasti, kata Ingot, wali kota sangat berkomitmen memberikan hal-hal berupa kemudahan, mengenai pajak ini bagi masyarakat.
Namun yang menjadi perhatian, pada saat yang sama, DPRD dan Pemko juga ingin menjaga ritme pemenuhan target PAD.
“Jadi, ini dua hal yang harus kita pertimbangkan. Kita sedang mencari formulasi dan alternatif untuk mengakomodir dua hal tadi. Memudahkan masyarakat dan menjaga ritme PAD untuk pembangunan Kota Pekanbaru. Ini lah yang didiskusikan dengan teman-teman DPRD (Komisi II),” papar Ingot.
Disinggung berapa perkiraan turun nilai PBB dari angka 300 persen tersebut, Ingot belum bisa memastikannya.
“Sebaiknya nanti la ya, kita kan sedang memformulasikannya sembari terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebenarnya stimulus itu diatur di Perwako. Kita ingin Perwako itu bisa tersosialiasikan dengan baik dan tepat sasaran. Yang lebih penting lagi, memperhatikan dua faktor tadi,” tambah Asisten II Pemko Pekanbaru ini lagi.
Selanjutnya, apakah memungkinkan akan direvisi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi?
“Ya, memang ada opsi itu. Tapi ternyata dalam Perda No 1 itu, ada klausul atau pasal-pasal yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ini lah yang akan kita pertajam lagi,” sebutnya.
Lalu, ketika dipertajam kemungkinan PBB 300 persen turun ke 100 persen lagi, Ingot justru menyampaikan, bahwa kemungkinan turun tersebut tetap ada.
“Peluang itu ada, tapi kunci nya ada dua, tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kita bisa jaga ritme PAD. Untuk deadline kapannya, kita usahakan secepatnya,” janjinya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com
