SMARTPEKANBARU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini kerap dirugikan akibat praktik penahanan dokumen tersebut.
Larangan ini disambut positif oleh berbagai pihak, salah satunya Anggota Komisi V DPRD Riau, Alga Viqky Azmi.
Ia menilai langkah tegas dari Kemenaker ini sangat tepat dan merupakan bentuk perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan yang sudah lama menjadi sorotan, khususnya di Provinsi Riau.
“Hal ini kami sambut positif. Ini tindakan yang sangat baik oleh Kemenaker, karena memang sekarang di Indonesia marak penahanan ijazah, terutama di Riau,”ujar Alga, Jumat (24/5/2025).
Ia berharap aturan ini benar-benar ditegakkan dan menjadi acuan seluruh perusahaan dalam memperlakukan karyawannya.
Menurut Alga, penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali menimbulkan dampak negatif bagi pekerja. Selain membatasi mobilitas kerja, hal ini juga membuat pekerja tidak bisa melamar pekerjaan lain saat mengalami ketidakcocokan atau ketika kontrak kerja berakhir.
Ia menambahkan, kasus penahanan ijazah di Riau bahkan sempat mencuat ke permukaan hingga mengundang perhatian pemerintah pusat.
“Sebelumnya sempat heboh sampai dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan ke Riau,”ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah praktik penahanan ijazah oleh PT Mega Sanel. Perusahaan tersebut disebut menahan dokumen karyawan dengan dalih persoalan internal dan hutang-piutang, hingga akhirnya memicu intervensi langsung dari Wamenaker yang turun ke Riau sebanyak dua kali.
Alga menekankan, jika memang ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan, maka seharusnya diselesaikan secara baik-baik dan tidak dengan cara melanggar hak pekerja.
“Jangan sampai alasan hutang-piutang dijadikan dasar untuk menahan ijazah,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya surat edaran ini, tidak ada lagi praktik-praktik serupa terjadi di masa mendatang. DPRD Riau juga akan terus mengawasi implementasi aturan ini dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa.
-Tribunpekanbaru.com
