Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pencegahan Dini Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ordinary News
  • Mentan Amran Targetkan Produksi Beras Tahun Depan 34,77 Juta Ton Business Today
  • Rupiah Masih Melemah, Simak Kurs USD-IDR di 5 Bank Besar Hari Ini Ordinary News
  • Gubernur Riau Bakal Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Pejabat Eselon II Mulai Tak Nyaman Bekerja Government
  • Kepercayaan Investor Menguat, Indonesia Eximbank Kantongi Pendanaan Sindikasi 500 Juta Dollar AS Economy

Pengacara Tom Lembong: Hakim Abaikan Fakta Soal Perintah Jokowi dalam Kebijakan Impor Gula

Posted on 22 Juli 202522 Juli 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Kuasa hukum Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut putusan majelis hakim yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara mengabaikan fakta adanya perintah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan ini Zaid sampaikan saat hendak mendaftarkan dokumen banding secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Putusan hakim juga mengenyampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu (kebijakan Tom) adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid saat ditemui di PN Jakpus, Selasa (22/7/2025).

Zaid menegaskan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pengendalian harga.

Tindakan tersebut berdasar pada perintah Presiden Jokowi yang meminta Tom Lembong meredam gejolak harga bahan pokok termasuk gula.

Sementara itu, terkait penunjukan koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar juga tidak lepas dari izin Jokowi.

Informasi itu di antaranya disampaikan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

“Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol,” tutur Zaid.

Tidak hanya itu, kata Zaid, salah satu ahli yang dihadirkan jaksa juga menyatakan sebaiknya Jokowi dihadirkan di muka sidang sehingga persoalan menjadi jelas.

“Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim,” ujar Zaid.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

om Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: BPOM Pastikan Produk Blackmores yang Diduga Picu Keracunan di Australia Tak Terdaftar di Indonesia
Next Post: Prabowo Undang Menteri dan Dirut BUMN Bahas Kawasan Ekonomi Khusus

Related Posts

  • Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026 Government
  • Golkar Kecam Serangan AS–Israel ke Iran, Idrus Marham Peringatkan Ancaman Konflik Global Election
  • 5.000 Hektare Lahan Eks PETI di Kuansing Lebih Luas dari Sawah Produktif, Ini Saran Bupati Government
  • Mahfud Menilai Reshuffle Budi Gunawan oleh Prabowo Mengandung Unsur Politis Government
  • Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis Government
  • DPRD Riau Terima Aduan Pengusaha Hotel, Desak Standar Operasional Penggeledahan Harus Jelas! Business Today

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Hasil Studi Terbaru : Nutrisi Medis Efektif Turunkan Risiko Infeksi dan Biaya untuk Kesehatan Anak Health
  • Percayakan Layanan Digital kepada Telkom Indonesia, Dirjen Bina Marga PUPR PJN Batam Perpanjang Kontrak 2025 Ordinary News
  • Milad ke-63 Universitas Riau, Gubri Abdul Wahid: Perkuat Sinergi Memberi Dampak Untuk Negeri Ordinary News
  • Belum Ada Kepastian Seragam, DPRD Pekanbaru Larang Jual Beli dengan Modus Apa Pun News Update
  • Setelah Bertemu Gubernur, Kajati Riau Sutikno Silaturahmi ke DPRD Riau
  • 6 Cara Hentikan Kecanduan Gula Health
  • Tren Gaya Hidup Sehat Jadi Kebiasaan Baru di 2026 Health
  • Wakapolda Riau Pimpin Apel Siaga Karhutla di Rohul, Upaya Pencegahan dan Pengangan Kebakaran News Update

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme