SMARTPEKANBARU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah mata uang asing dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, di mana salah satu tersangka adalah tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Mata uang asing tersebut disita penyidik dari tiga lokasi berbeda yang dilakukan penggeledahan.
“Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Yadyn, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Adapun dua dari tiga lokasi tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Sedangkan satu lagi dilakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya. Dan insya Allah pagi ini akan datang,” ujar Yadyn.
Sita Mobil Mewah
Selain menyita sejumlah mata uang asing, Kejagung juga mengamankan lima unit mobil mewah terkait kasus kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Lima kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).
Penyitaan dilakukan tim penyidik di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.
“Bahwa tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Kelima mobil tersebut disita sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsi. Termasuk untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kepemilikan Riza Chalid.
“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang.
Diketahui, dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung sendiri telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap Riza Chalid pada 24 dan 28 Juli 2025. Namun, batang hidungnya tidak nampak dalam pemanggilan tersebut.
Sumber : Kompas.com
