Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • DPRD Pekanbaru Heran Provider Jaringan Masih Nekat Tanam Tiang dan Pasang Kabel, Ini Saran ke Pemko Ordinary News
  • Saran Dokter untuk Mencegah Kekambuhan Kanker Ovarium Health
  • Terbongkar di DPRD, Live House Pekanbaru Ternyata Bekas Gudang Tak Berizin News Update
  • ASDP Beri Diskon 19 Persen untuk Penyeberangan Akhir Tahun Business Today
  • PLN Luncurkan SPKLU Dalam Membangun Infrastruktur Kendaraan Listrik Pertama Di Kuansing Riau Business Today

Pemprov Riau Kantongi Rp266 Miliar Lewat Program Diskon Pajak Kendaraan

Posted on 26 Agustus 202526 Agustus 2025 By Aslam Raihan

SMARTPEKANBARU.COM- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digembar-gemborkan Pemerintah Provinsi Riau sebagai agenda “Bermarwah” diklaim berhasil meraup Rp266 miliar lebih di gelombang pertama. Kebijakan ini kini diperpanjang hingga Desember 2025.

Sebelumnya, program PPKB ini digelar sejak 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 kemarin. Kini diperpanjang sampai 15 Desember 2025 mendatang. Artinya, wajib pajak masih bisa memanfaatkan sejumlah dispensasi selama program berlangsung. 

Berdasarkan data Bapenda Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar, hanya 154.332 unit yang benar-benar merasakan keringanan denda, tunggakan, keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk. Angka ini, jika dicermati, menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan membayar bukan karena insentif yang ditawarkan.

Kepala Bapenda Riau, Evarevita menyatakan, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor itu akan menjadi dana untuk pembangunan. “Kita berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan,” ujarnya.

Disebutkan bahwa keringanan tersebut mencakup sejumlah hal, seperti dispensasi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Setelahnya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. 

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. 

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. 

Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. 

Namun, demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Kebijakan ini, sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Sumber: Mediacenter.riau.go.id

Government, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Hasil Hearing Komisi IV DPRD dengan DLHK Fokus Penanganan Sampah Sampai Bersih di Pekanbaru
Next Post: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Komitmen Sukseskan Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun

Related Posts

  • KPU Provinsi Riau Gelar Rakor Terkait Permasalahan Hukum Pemutakhiran Data Pemilih dan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 Riau
  • GEMPITA Riau Resmi Diluncurkan, Wujud Nyata Tekan Prevalensi Stunting Riau
  • Karmila Sari Ajak Masyarakat Manfaatkan Beasiswa KIP Kuliah di STIKes Tengku Maharatu Nasional
  • Sekjen DPD RI Komjen Iqbal Hadiri HUT ke-68 Riau: Seperti Kembali ke Kampung Halaman Government
  • Dirlantas Polda Riau-Kasat Lantas Kampar Pantau Titik Rawan Lintas Barat, Imbau Pengendara Waspada Kampar
  • Disdikbud Pelalawan Terbitkan Imbauan Larangan Study Tour ke Luar Daerah Pekan Depan Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Optimalkan Deteksi Stroke, dr. Yan Leo Tambunan Paparkan Keunggulan Teknologi DSA di RS Awal Bros
  • Wakil Ketua DPRD Riau Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Unri, Soroti Isu Strategis Nasional dan Daerah
  • Tekan Budaya Konsumtif, DPRD Pekanbaru Setuju Larangan Perpisahan Sekolah Digelar Mewah

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Mendagri Tito Karnavian Lantik 1.100 Lulusan Baru IPDN Government
  • Sorotan Daftar Pemain Malaysia Open 2026, Hilangnya Beberapa Andalan Merah Putih Olahraga
  • Festival Gen Z Muslim 2025, Wali Kota Beri Apresiasi dan Dukungan News Update
  • DPRD Pekanbaru Minta ASN Disiplin Masuk Kerja Pasca Idulfitri Government
  • Dua Legislator DPRD Riau Kena Teguran DPP PKB, Ini Penyebabnya Election
  • Usai Kebakaran Pasar Terapung, Disdagtri Inhil Gerak Cepat Data 313 Kios Hangus Terbakar Indragiri
  • Demosi Pejabat Warnai Pemerintahan Gubri Abdul Wahid, Kepala Inspektorat Riau Bukan yang Pertama Riau
  • SMP Negeri 008 Batam Sepakati Instalasi Layanan IndiBiz 200 Mbps, Telkom Riau Siapkan Penawaran Program Pijar Sekolah 2026 Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme