SMARTPEKANBARU.COM – Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar DPR, pada Minggu (31/8/2025).
Keputusan menonaktifkan Adies Kadir diambil partai berlambang pohon beringin itu setelah melihat eskalasi demonstrasi yang meningkat di sejumlah wilayah.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Adies Kadir diketahui merupakan anggota DPR yang pernyataannya disorot publik dalam beberapa hari terakhir.
Salah satunya saat Wakil Ketua DPR itu menyebut tunjangan rumah legislator sebesar Rp 50 juta per bulan itu masuk akal.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa anggota DPR juga mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan, meskipun Adies Kadir mengklarifikasi data yang disampaikan salah.
“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Lantas, siapakah Adies Kadir yang menjadi salah satu anggota DPR yang dinonaktifkan partainya usai pernyataan kontroversialnya? Berikut profilnya:
Profil Adies Kadir
Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Ia tamat SD dari SDN Selat VII di Kapuas (1981) dan SMPN 1 Samarinda (1984).
Setelah itu ia pindah ke Kupang dan bersekolah di SMAN 3 dari tahun 1984 sampai 1987. Adies Kadir kemudian kuliah jenjang S1 Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma pada 1987 sampai 1993.
Kemudian ia mengambil kuliah Jurusan Hukum di Universitas Merdeka di Surabaya pada 1993 sampai 2003. Lalu, Adies Kadir melanjutkan ke jenjang S2 Hukum di Universitas Merdeka Malang dari tahun 2006 sampai 2007.
Terakhir, pada 2011 hingga 2017 ia kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan memilih Jurusan S3 Ilmu Hukum yang membuatnya mendapatkan gelar Doktor.
Adies Kadir mengawali jabatannya di DPR pada 2014. Saat itu, ia langsung menduduki posisi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pada periode 2019-2024, ia menempati posisi Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Sementara sebagai Wakil Ketua DPR untuk periode 2024-2029, Adies Kadir bertugas membidangi ruang lingkup Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang meliputi Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Sumber : Kompas.com
