SMARTPEKANBARU.COM- Seorang juru parkir atau Jukir terlihat mengatur sejumlah kendaraan untuk masuk ke halaman Masjid Al Fithrah, Kota Pekanbaru padahal di rumah ibadah seharusnya tidak ada parkir berbayar.
Namun di halaman masjid yang berada Jalan HR Soebrantas itu Jukir meminta uang parkir kepada para pengendara. Ia memungut parkir kepada para pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat.
Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari Tribun pekanbaru.com, aktivitas pungutan parkir ini ternyata menyasar kepada para keluarga pasien RS Awal Bros Panam yang berada di samping masjid. Mereka memungut parkir di sana atas arahan dari koordinator parkir yang ada di kawasan tersebut.
Dirinya enggan menuturkan seperti apa proses penyetoran uang parkir di kawasan itu. Ia mengaku tidak bisa bercerita banyak terkait hal ini.
Pria bertopi itu mengaku cuma seorang Jukir di kawasan tersebut, Ia tidak tahu sama sekali kemana koordinator bakal menyetorkan uang parkir , tugasnya cuma memungut uang parkir kepada para keluarga pasien yang menumpang parkir di halaman masjid tersebut.
Pemandangan itu terjadi antaran parkir di dalam area Rumah Sakit Awal Bros Panam terbatas.
Dirinya mengaku untuk jamaah masjid sama sekali tidak kena pungutan parkir.
“Saya cuma minta kepada keluarga pasien yang numpang parkir di sini, kan ada yang dua tiga hari parkir kan,” ulasnya.
Pria yang enggan disebutkan namanya tersebut menjadi Jukir hanya berbekal peluit.
Ia sama sekali tidak memiliki tanda pengenal yang memperlihatkan bahwa dirinya adalah seorang Jukir.
Padahal sesuai arahan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, para Jukir mesti membekali diri dengan identitas yang jelas. Mereka juga harus memakai rompi yang menandakan bahwa dirinya adalah seorang Jukir.
Catatan Evaluasi Bagi Dishub Pekanbaru
Keadaan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi terhadap parkir di kawasan tersebut. Apalagi parkir tersebut berada di dalam area masjid yang semestinya tidak boleh ada pungutan parkir.
“Sesuai dengan aturan yang ada, yang namanya sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, segala bentuk pelayanan masyarakat, tidak dibenarkan adanya kutipan parkir,” tegas Plt Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Putra.
Pihaknya mengaku sudah mendatangi kawasan itu. Mereka mengaku bahwa sudah ada kesepakatan dengan pengelola masjid sehingga kawasan itu bisa jadi lokasi parkir.
“Kalau kita dari Pemko tidak ada, intinya kami tidak memperbolehkan pungutan parkir di sana,” terangnya.
Dirinya menyebut bahwa sesuai hasil peninjauan lapangan ternyata pungutan tersebut adalah sumbangsih pengendara untuk masjid. Ia menegaskan tidak boleh ada patokan tarif.
“Jadi itu bantuan untuk masjid, untuk membantu penataan parkir dalam tempat ibadah itu. Sekali lagi,” jelasnya.
Sumber : Tribunpekanbaru
