Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Raih Perak, Tim Bulutangkis Putri Indonesia Akui Terima Banyak Tekanan: Thailand Main Solid-Ngoyo Olahraga
  • The world’s best theme parks: our top 100 Entertainment
  • UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHK Business Today
  • Menkum: Perpres Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses Istana Government
  • Mahfud Menilai Reshuffle Budi Gunawan oleh Prabowo Mengandung Unsur Politis Government

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Terkait Proses SK Kuota Haji Tambahan

Posted on 12 September 202512 September 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Jumat (12/9/2025).

Pantauan Kompas.com, Nizar diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta selama hampir 3 jam, yaitu mulai 09.18 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Nizar mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya soal proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.

“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar.

Nizar tak menjelaskan secara detail proses penerbitan SK kuota haji tambahan tersebut.

Dia mengatakan, Sekjen Kemenag dalam posisi sebagai koordinator dan pelayanan administrasi yang berbeda dengan tugas Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.

“Ya kan sekjen sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan sehingga di Direktorat Jenderal Haji,” ujarnya.

Dia mengatakan, penyusunan SK tersebut dimulai dari penggagas lalu diteruskan ke Sekjen dan Biro Hukum untuk dibahas satu per satu sebelum akhirnya diteken oleh Menteri Agama.

“Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Anggota DPR Peringatkan Kementerian Haji agar Hindari Praktik Korupsi Kuota
Next Post: ByteDance Rilis Seedream 4.0, Model AI yang Hasilkan Gambar 2K Cuma 1,8 Detik

Related Posts

  • Tingkatkan Pelayanan Publik, Satpol PP Kampar Pilih Telkom Wifi.id Ordinary News
  • Dirjen Pajak Klaim Coretax Makin Baik, DPR Cecar Minta Bukti Business Today
  • Skandal Sunscreen di Australia karena Klaim SPF Tak Sesuai Lifestyle
  • Relawan Pertamina Peduli Bergerak Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Ordinary News
  • Rawan Lakalantas, DPRD Pekanbaru Soroti Lampu Jalan Mati, Minta Dishub Bertindak Cepat Government
  • Bupati Inhil Herman Ikut Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar
  • Google Perluas Fitur Personal Intelligence, Gemini Kini Lebih Memahami Pengguna

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • BSU Jangan Dipakai Judi Online, Tegas Wapres Gibran Economy
  • The best VR headsets and games to explore the metaverse On Board
  • Mutasi Besar-besaran di Polda Riau, Pejabat Utama hingga Kapolres Berganti Government
  • Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau Riau
  • Ketua Persambi Riau Apresiasi Gubri Abdul Wahid Gemar Olahraga Olahraga
  • Sulap Sampah Jadi Listrik: Pemprov Riau dan KLH Siapkan Fasilitas PSEL di Lima Daerah Government
  • Account Manager Telkom Riau Lakukan Penetrasi Layanan ke SMK Migas BMR Ordinary News
  • OpenAI Batasi Sora 2, Kini Tak Bisa Bikin Video atau Suara Mirip Artis Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme