SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan ilegal gading gajah Sumatera. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penerapan strategi Green Financial Crime dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri keuntungan ekonomi hasil tindak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Riau.
Dalam proses penyidikan lanjutan, aparat menerapkan pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana untuk mengidentifikasi hasil keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut. Menurut penyidik, metode ini dilakukan agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang menikmati keuntungan finansial dari tindak kejahatan lingkungan.
Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya perputaran dana sekitar Rp1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya. Dana tersebut tercatat bergerak melalui 34 transaksi keuangan yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial FA dan FS diduga melakukan upaya penyamaran hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan serta pembelian sejumlah aset. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa salah satu tersangka, yakni FA, diduga telah terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar sejak tahun 2014. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan Green Policing yang diinisiasi oleh Kapolda Riau. Melalui strategi Green Financial Crime, aparat berupaya melemahkan jaringan pelaku dengan menyasar aset dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas ilegal.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum. Ke depan, Polda Riau menegaskan akan terus mengoptimalkan pendekatan penelusuran aliran dana guna memutus rantai perdagangan satwa liar dan mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Sumber: Tribun Pekanbaru
