SMARTPEKANBARU.COM – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).
Gedung MDA Darul Wasiah itu disewakan kepada pengusaha calon dapur Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seperti diketahui, MDA berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kantor Kemenag Kampar, Fuadi Ahmad mengatakan, program MDA di Kualu Nenas tetap berjalan meskipun bangunannya dialihfungsikan menjadi dapur MBG.
Dapur MBG adalah bagian inti dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia mengatakan, peserta didik MDA tidak lagi mengikuti proses belajar mengajar di bangunan tersebut.
“MDA masih berjalan walau sejak ada MBG. Para santri MDA belajar di rumah gurunya,” ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/10/2025).
Menurut pengakuan seorang ustazah selaku guru yang dia terima, MDA tersebut memiliki sebanyak 14 santri.
Selain itu ada empat guru dan satu Kepala MDA.
Ia mengungkap harapan para guru.
“Para guru berharap agar disediakan tempat belajar yang layak,” ujarnya.
Alih Fungsi Tanpa Pemberitahuan ke Kemenag Kampar
Alih fungsi bangunan MDA ternyata tidak diberitahu kepada Kemenag Kampar.
Ia mengaku tidak ada koordinasi dengan Kemenag sebelum bangunan MDA akan dijadikan dapur MBG.
“Tidak ada (koordinasi),” katanya ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/10/2025).
Ia mengatakan, alih fungsi baru diketahui belakangan.
Pihaknya telah membahas kondisi tersebut dalam rapat.
“Kami baru rapat kemarin, tentu nanti kami akan melapor,” katanya saat ditanya soal laporan yang akan disampaikan kepada Kemenag Riau dan pusat.
Kepala Desa Kualu Nenas, Idrus Maarif menyebutkan, kontrak sewa gedung MDA dibuat pada Agustus 2025.
Kala itu pemerintah desa dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Ia belum dikukuhkan menjadi kades definitif perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Ia sendiri tidak tahu isi kontrak yang pihaknya terdiri dari Kepala MDA, Kepala Dusun, Pj Kades, dan yayasan pemilik SPPG.
Belakangan alih fungsi tersebut menuai penolakan warga.
Idrus mengungkap, penolakan muncul karena tidak adanya musyawarah di tingkat desa.
Pemerintah Desa kemudian memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak terkait, Minggu (28/9/2025).
Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulpan Azmi dan koleganya, Anasril.
Sumber : Tribunpekanbaru.com
