SMARTPEKANBARU.COM-Setelah satu dekade memimpin Indonesia, Joko Widodo kini kembali menjadi rakyat biasa.
Tak lagi duduk di Istana, mantan Presiden RI itu memilih menghabiskan masa tuanya dengan sederhana di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Meski telah melepas jabatan, Jokowi tetap menerima hak sebagai mantan kepala negara.
Seperti pejabat tinggi negara lainnya, ia berhak mendapatkan uang pensiun yang disalurkan secara rutin setiap bulan.
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya melalui PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola tunjangan pensiun bagi aparatur negara.
Tak hanya uang pensiun pokok, Jokowi juga berhak atas tunjangan THR dan simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT).
Khusus untuk THT, besarannya disesuaikan jumlah iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.
Lalu berapa berapa jumlah uang pensiun presiden sebagaimana yang diterima Jokowi dan mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber : Tribun Pekanbaru
