SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan ada pola yang mirip dan berulang yang memicu konflik dengan warga sekitar dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini didasarkan pada 114 pengaduan terkait PSN yang didapat Komnas HAM dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. “Pola permasalahan yang muncul selalu berulang, ada penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, dan degradasi lingkungan hidup,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian dalam sidang perkara gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (7/10/2025).
Saurlin mengatakan, contoh PSN yang mengalami permasalahan tersebut adalah kasus Wadas dalam pembangunan Bendungan Bener di Jawa Tengah, kemudian ada kasus Rempang Eco City di Batam, dan pembangunan Sirkuit Mandalika atau Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Pembukaan food estate di Papua, dan kawasan industri Morowali,” imbuh Saurlin.
Dia menjelaskan, pola kemiripan juga terlihat dari keputusan pembangunan PSN yang mengabaikan partisipasi yang bermakna untuk masyarakat dengan cara pengambilan kebijakan secara top-down.
“Minim konsultasi bermakna, dan pengamanan yang berlebihan yang memicu konflik,” tuturnya. Sebagai informasi, permohonan nomor 162/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya. Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d;Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1.
Kemudian, Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Para pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Norma tersebut dianggap kabur karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.
Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna. Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat.
SUMBER ; kompas.com
