Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Ratusan Ibu-ibu Ikut Olahraga Baru Korean Dance, Jadi Merasa Mirip Artis Korea Lifestyle
  • Anggota DPRD Riau Harap Pemprov Beri Perhatian Serius Pembangunan Infrastruktur Ordinary News
  • Hari Ini Mobil Pak Aman Hadir di Rejosari, Belanja Pangan Murah Yuk! Economy
  • Yusril: Kasus Ongen Bermuatan Politik, Layak Dapat Amnesti dari Prabowo Government
  • Produksi Beras Riau Defisit Hingga 62 Ribu Ton, Tak Mampu Penuhi Kebutuhan dalam Provinsi Economy

UU Perpajakan Digugat ke MK karena Dinilai Pajaki Pensiun dan Pesangon

Posted on 6 Oktober 20256 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mereka berfokus pada Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang memasukkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak serta Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif untuk pesangon dan pensiun. Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan objek pajak, terlebih diberlakukan progresif. “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025).

Pemohon gugatan menilai pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, tetapi merupakan bentuk tabungan terakhir dari jerih payah pekerja sepanjang hidup mereka.

Menurut para pemohon yang memasuki masa pensiun bulan ini, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sebab itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Pemerintahan yang Baik
Next Post: Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Sentuh 3.900 Dollar AS

Related Posts

  • Kaesang Gagal Menjadi Ketum PSI, Pengamat Prediksi Jokowi Akan Terlibat Government
  • Hadapi Demo 25 Agustus, Dasco Minta Anggota DPR Turun Temui Massa Government
  • Rizky Ridho Minta Maaf Tak Bisa Wujudkan Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Football
  • Purbaya Pastikan Badan Penerimaan Negara Tak Dibentuk Dalam Waktu Dekat Economy
  • APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Sudah Ketuk Palu, Nilainya tak Dibacakan Dalam Paripurna Nasional
  • Ironi Pemangkasan TKD: Daerah Diminta Hemat, Pusat Justru Boros Nasional

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram Business Today
  • Witel Riau Serahkan Bantuan Digital ke SMK Migas Bumi Melayu Pekanbaru
  • American Eagle Buka Suara soal Kontroversi Iklan Jeans Bersama Sydney Sweeney Lifestyle
  • PHR Raih Penghargaan dari Kemendikbudristek Karena Utamakan Pendidikan STEM di Indonesia Nasional
  • Banyak Fasilitas yang Dirusak dan Dicuri Maling,Warga Pekanbaru Segera Melakukan Tindakan Akan Lapor Polisi  Ordinary News
  • Suka Gendong Tas di Satu Sisi Ternyata Bisa Bikin Cedera, Ini Penjelasan Dokter Health
  • Tanpa Baju Adat, Prabowo Kenakan Setelan Jas Saat Sidang Tahunan MPR 2025 Lifestyle
  • Perluas Kerja Sama Antar Daerah ke Jawa, BI Riau dan TPID Perkuat Pasokan Cabai dan Bawang Merah Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme