SMARTPEKANBARU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Rabu (19/11/2025). Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pungli dengan modus perbaikan jalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. “Benar, baru masuk dumas (pengaduan masyarakat) dari LSM AMATIR. Dugaan pungli,” kata Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Dia menegaskan, Camat Bonai dan Kades Sontang adalah terlapor dalam kasus ini. Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Riau akan mempelajari laporan tersebut.
“Kami pelajari dulu pengaduan yang masuk,” tambah Ade. Setelah itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketua AMATIR Riau, Ismanto, mengeklaim bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam. “Laporan kami ini berlandaskan pada hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang berhasil kami dapatkan,” ungkap Ismanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Ismanto menduga, Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam telah meminta atau memaksa beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan. “Mereka meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan,” jelas Ismanto. Selain itu, pihak AMATIR juga menduga adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah. Dana yang diduga berasal dari pungli tersebut, menurut Ismanto, ditampung di rekening pribadi milik Kades Sontang, Zulfahrianto. “Kami menduga praktik pengumpulan dana ini tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum provinsi dan kabupaten, dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi,” kata Ismanto. Pihaknya menilai, kedua pejabat tersebut melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.
Kemudian Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Hingga berita ini diturunkan, Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang belum memberikan respons terkait laporan tersebut.
sumber ; kompas.com
