Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Benjolan di Leher Sering Diabaikan, Tak Terasa Sakit Tapi Lambat Laun Ganggu Kualitas Hidup Health
  • UMK Kuansing 2026 Disepakati Rp 3.949.466, Naik 6,95 Persen Economy
  • Pemerintah Beri Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku Mulai 1 Maret 2025 INFO PAJAK
  • Dongkrak Ekonomi Pesisir, Pemprov Riau Usulkan 29 Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP RI Government
  • Skin Barrier Rusak Bikin Jerawat Makin Parah, Simak Penjelasan Dokter Lifestyle

Diduga Pungli, Camat dan Kades di Rokan Hulu Riau Dilaporkan ke Polisi

Posted on 19 November 202519 November 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Rabu (19/11/2025). Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pungli dengan modus perbaikan jalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. “Benar, baru masuk dumas (pengaduan masyarakat) dari LSM AMATIR. Dugaan pungli,” kata Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Dia menegaskan, Camat Bonai dan Kades Sontang adalah terlapor dalam kasus ini. Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Riau akan mempelajari laporan tersebut.

“Kami pelajari dulu pengaduan yang masuk,” tambah Ade. Setelah itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketua AMATIR Riau, Ismanto, mengeklaim bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam. “Laporan kami ini berlandaskan pada hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang berhasil kami dapatkan,” ungkap Ismanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Ismanto menduga, Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam telah meminta atau memaksa beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan. “Mereka meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan,” jelas Ismanto. Selain itu, pihak AMATIR juga menduga adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah. Dana yang diduga berasal dari pungli tersebut, menurut Ismanto, ditampung di rekening pribadi milik Kades Sontang, Zulfahrianto. “Kami menduga praktik pengumpulan dana ini tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum provinsi dan kabupaten, dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi,” kata Ismanto. Pihaknya menilai, kedua pejabat tersebut melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.

Kemudian Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Hingga berita ini diturunkan, Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang belum memberikan respons terkait laporan tersebut.

sumber ; kompas.com

Government, Ordinary News, Riau, Rokan

Navigasi pos

Previous Post: Skandal Asrama Polisi: Iptu di Riau Digerebek dan Dipecat setelah Perselingkuhannya Terbongkar
Next Post: Program Pemutihan PKB Hanya Sampai 15 Desember, Pemprov Riau Tekankan Manfaatnya

Related Posts

  • Dari Ancaman Pembekuan ke Apresiasi, Ini Alasan Menkeu Puji Kinerja Bea Cukai Business Today
  • ARYADUTA Pekanbaru Hadirkan “Magical Festive”, Perayaan Akhir Tahun Penuh Keajaiban Ordinary News
  • Tiga Terdakwa Penyelundup 87,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Satu di Antaranya Napi Rutan Dumai Riau
  • HK Tower Digeledah Polisi, Hutama Karya: Kami Kooperatif dan Transparan Ordinary News
  • Regulasi Baru Pelaporan Keuangan Diluncurkan, Pemerintah Dorong Integrasi Lintas Sektor Business Today
  • Baru 36 SPPG Aktif di Kota Pekanbaru, Puluhan Lagi Sedang Tahap Persiapan Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Ekonomi Global Goyang, OJK Pastikan Risiko Sektor Keuangan Terkendali Business Today
  • Outlook Ekonomi 2026: Di antara Risiko Fiskal dan Iklim Business Today
  • WHO: Jumlah Perokok Turun Tapi Pengguna Vape Meroket Health
  • Aksi Demonstrasi Berlarut Berisiko Buat Indonesia Kehilangan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Economy
  • Pekerja PETI di Kuantan Mudik Kepergok Sedang Menambang Emas di Sungai Ordinary News
  • Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan di Kampar Minta Kenaikan UMK 2026 di Atas 6,5 Persen Government
  • Perubahan Kondisi Rambut yang Terjadi di Usia 40-an Lifestyle
  • Mengkonsumsi Jahe Bisa Menurunkan Tekanan Darah Tinggi? Berikut Penjelasannya… Health

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme