SMARTPEKANBARU.COM – Perjuangan panjang masyarakat adat Kenegerian Jake, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akhirnya membuahkan hasil.
Hutan adat seluas 400-an hektare yang telah dijaga dan dirawat secara turun-temurun kini resmi mendapat pengakuan dari negara melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.
SK sebagai pengakuan negara tersebut akan diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat (28/11/2025) besok.
“Benar, besok SK-nya diserahkan langsung oleh Menhut RI di Kenegerian Jake. Kami tentunya sangat mengapresiasi pak Menhut yang mendukung status hutan adat tersebut,” ujar Suhardiman Amby, Kamis (27/11/2025).
Suhardiman Amby mengungkapkan, dengan pengakuan tersebut, kelestarian hutan adat akan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya masyarakat adat sendiri.
Sebab, SK tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah daerah hingga negara hadir dalam merawat dan melestarikan hutan adat.
“Nantinya, hutan adat itu akan kita tanami berbagai jenis pohon yang bakal Jalur. Hutan adat akan kita jadikan sebagai sumber pelestarian tradisi dan budaya Jalur. Jika huta habis, maka tradisi Jalur yang menjadi kebanggan masyarakat Indonesia juga terancam karena tidak ada lagi pohon yang dijadikan bahan,” beber Suhardiman.
Dinantikan Puluhan Tahun
Terpisah, Wakil Ketua Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing, Andi Nurbai mengatakan, pengakuan negara atas hutan adat ini tak lepas dari peran aktif Bupati Suhardiman Amby, yang komitmen memperjuangkan pengakuan tanah adat tersebut di tingkat pusat.
Atas keberhasilannya, masyarakat adat Jake menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Suhardiman.
“Pengakuan ini telah kami nanti-nantikan selama puluhan tahun. Kini hutan warisan leluhur kami resmi menjadi hutan adat yang dilindungi negara. Terima kasih kepada Pak Bupati yang telah memperjuangkan ini sampai tuntas,” ungkap Andi Nurbai yang juga sebagai warga masyakarat adat Kenegerian Jake.
Menurutnya, pengakuan itu penting karena hutan adat tersebut merupakan wilayah sakral yang selama ratusan tahun dirawat masyarakat adat Kenegerian Jake secara turun temurun demi kelestarian alam dan warisan untuk anak, cucu dan kemenakan.
Ia menilai Bupati Suhardiman Amby adalah sosok pemimpin yang berpihak kepada masyarakat adat.
Pengakuan hutan adat ini diharapkan menjadi titik awal perlindungan kawasan adat lainnya di Kuansing serta memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
“Beliau bukan hanya konsisten melestarikan budaya dan tradisi Melayu Kuansing, tapi juga komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Kepemimpinan seperti inilah yang dirindukan rakyat Kuansing,” tegasnya.
sumber ; tribunpekanbaru.com
