Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • 50 Ucapan Honeymoon yang Romantis dan Bermakna untuk Pasangan Baru Lifestyle
  • Simak Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia Economy
  • Demosi Pejabat Warnai Pemerintahan Gubri Abdul Wahid, Kepala Inspektorat Riau Bukan yang Pertama Riau
  • Rohil Menyediakan Dana Rp 72 Miliar untuk Tunjangan PPPK In Picture
  • Pemko Segera Buka Seleksi Camat dan Lurah, Begini Harapan DPRD Pekanbaru Nasional

Serikat Buruh Usul Kenaikan UMP 2026 Berbasis Sektor Pekerjaan, Bukan Daerah

Posted on 19 November 202519 November 2025 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menggunakan pendekatan sektor pekerjaan dan bukan daerah. Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham, mengatakan lapangan kerja di Indonesia semakin kompleks. Kondisi ini bukan hanya disebabkan oleh besarnya sektor informal, tetapi juga oleh munculnya berbagai jenis pekerjaan baru yang dipengaruhi digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), dan perkembangan teknologi yang mendorong lahirnya ekonomi gig alias pekerja lepas. Menurut dia, semua perubahan tersebut membuat struktur ketenagakerjaan menjadi jauh lebih beragam dibandingkan sebelumnya.

Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan terobosan baru dalam sistem pengupahan. Pendekatan berbasis sektoral diajukan lantaran setiap sektor memiliki karakter, nilai ekonomi, dan beban kerja yang berbeda satu sama lain.

Perbedaan tersebut membuat satu formula pengupahan yang sama tidak lagi memadai, apalagi ketika disparitas antar daerah masih tinggi. Kondisi ini menuntut kebijakan baru yang mampu membuka jalan menuju keadilan upah yang lebih setara.

“Indonesia perlu terobosan baru. Kami mengusulkan pendekatan pengupahan berbasis sektoral karena nature satu sektor dengan lainnya bisa jadi sangat berbeda. Begitu juga nilai ekonomi dan beban kerjanya,” ujar Irham lewat keterangan pers, Selasa (18/11/2025). “Kita tidak bisa memaksakan formula pengupahan yang selama ini berjalan, terlebih disparitas antar daerah ada yang sangat tinggi. Ini memerlukan terobosan kebijakan untuk memantik jalan keadilan baru. Kami percaya pendekatan upah berbasis sektoral perlu dicoba,” paparnya. Pendekatan pengupahan sektoral diklaim menawarkan jalan keluar karena tidak lagi menggantungkan nilai upah pada wilayah seperti UMP. Lewat pendekatan itu, kesenjangan upah antar sektor dinilai bisa ditekan.

“Dari tahun ke tahun kita selalu ribut menjelang penetapan upah, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh akar dasar dari persoalan. Dengan pendekatan pengupahan sektoral, kedepannya tidak lagi digantungkan pada basis regional (UMP). Pendekatan sektoral ini juga sekaligus akan menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan,” bebernya. Untuk diketahui, kelompok buruh memang menolak formula perhitungan kenaikan UMP 2026 yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menilai rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5-3,75 persen, angka yang dianggap terlalu kecil dan jauh dari kebutuhan riil pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut berdasarkan perhitungan Kemnaker, yang menggunakan indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, serta pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, kenaikan UMP 2026 hanya mencapai 3,75 persen. Menurutnya, angka itu berarti kenaikan upah berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga tidak mencerminkan peningkatan kesejahteraan buruh.

Ia memberikan contoh perhitungan di Jawa Barat. Dengan UMP sekitar Rp 2,2 juta, kenaikan 3,75 persen hanya menambah upah sebesar Rp 80.000. Said menyebut angka tersebut sangat tidak layak dan menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kebutuhan buruh. Said menegaskan penolakan total terhadap rumus kenaikan upah tersebut. Ia membandingkan dengan penetapan UMP 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto disebut menggunakan indeks tertentu yang lebih besar, yakni di kisaran 0,8 hingga 0,9.

Sementara tahun ini, Menaker hanya menetapkan rentang 0,2 hingga 0,7. Perbedaan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kebijakan Menaker tidak sejalan dengan arahan Presiden. “Presiden memberikan indeks tertentu itu tahun lalu 0,8 sampai 0,9, mendekati 0,9.Ya kalau sekarang Menaker ngasih 0,2 sampai 0,7, Presidennya saja 0,8 sampai 0,9, itu kan artinya melawan Presiden, udah mundur saja kalau nggak mau mendengarkan Presiden, malah mendengarkan pengusaha hitam dan Dewan Ekonomi Nasional,” tuturnya saat konferensi pers Selasa (18/11/2025).

Sumber : Kompas.com

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Harga TBS Mitra Plasma Riau Turun, Umur 9 Tahun Ditetapkan Rp 3.451 per Kg
Next Post: Skandal Asrama Polisi: Iptu di Riau Digerebek dan Dipecat setelah Perselingkuhannya Terbongkar

Related Posts

  • Anak Baca Buku Terlalu Dekat, Kebiasaan atau Kesehatan Mata Terganggu? Health
  • Asessment Pejabat Tinggi Pratama Dimulai Desember Ini Government
  • Lokasi Bekas Terminal Jadi Alternatif Pembangunan Islamic Centre Inhu Indragiri
  • Proses Pembahasan APBD, Dewan Berharap Beasiswa Kota Pekanbaru Dianggarkan di 2026 Ordinary News
  • Soenarko Ajak Presiden Jokowi Tidak Takut, Usut Ijazah Jadi Sorotan Eks Danjen Kopassus Government
  • Belum Tetapkan Status Siaga Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan Ribuan Personel Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Wali Kota Pekanbaru Jamin Rotasi Pejabat Bebas Tendensi: Semua Berdasarkan Kompetensi Government
  • Tak Ada Lonjakan Kasus, Dinkes Klaim Campak di Kampar Dampak Penyebaran dari Pekanbaru Riau
  • Telkom Wilayah RiauTeken MOU Dengan SMA Santa Maria Pekanbaru Business Today
  • KPU Riau Umumkan Aturan Main dan Tema Debat Perdana Pilgubri Hari ini News Update
  • Tahun Ini 109 Sekolah di Riau Dapat Anggaran Revitalisasi dari Pemerintah Pusat Government
  • PHR Tingkatkan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Juru Las Riau
  • Kawan Nusantara dari Tulola Hadirkan Art Wear hingga Perak Bali Lifestyle
  • Profil Martina Ayu Pratiwi: Atlet Paling Sukses di SEA Games 2025, Sumbang 5 Medali Emas dan 2 Perak Olahraga

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme