SMARTPEKANBARU.COM- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar hukum penghitungan rumusan UMP.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyebut pihaknya sebenarnya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting beberapa waktu lalu.
Dari hasil pertemuan itu, terkonfirmasi bahwa jadwal penetapan UMP tahun ini mengalami keterlambatan dibandingkan agenda seharusnya.
“Memang agak molor penetapannya. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” kata Roni, Jumat (12/12/2025).
Meski begitu, Roni memperkirakan PP tersebut akan segera dirilis pemerintah pusat. Begitu regulasi itu keluar, Riau bisa langsung merumuskan dan menetapkan besaran UMP 2026.
“InsyaAllah rumusan angka UMP dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan,” ujarnya optimistis.
Ia menegaskan, setelah dasar hukum tersedia, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan akan langsung menggelar rapat untuk menetapkan UMP Riau 2026.
“Jika sudah keluar PP-nya, pembahasan dengan Dewan Pengupahan langsung kita gelar. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka ini kemudian menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Riau.
Adapun UMK 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Kota Dumai: Rp4.118.659,61
- Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620,36
- Indragiri Hulu: Rp3.703.206,19
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
- Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
- Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
- Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796,76
- Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK 2025 sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.
sumber ; tribunpekanbaru.com
