SMARTPEKANBARU – Pemerintah mencatat sekitar 141.000 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Nilai baki debet (sisa utang) debitur terdampak mencapai sekitar Rp 7,8 triliun dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari jumlah itu, lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian ikut terdampak dengan baki debet mencapai Rp 3,57 triliun.
Pemerintah menyiapkan paket kebijakan khusus untuk memberi keringanan bagi debitur yang berada dalam kondisi kahar (force majeure).
Paket kebijakan tersebut meliputi restrukturisasi, percepatan pemulihan daerah bencana melalui penyaluran KUR baru pada 2026 dengan bunga rendah, hingga opsi pelunasan kewajiban baki debet bagi debitur tertentu.
“Mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini,” ujar Airlangga dalam Kegiatan HUT AEI ke-37 di BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025) dikutip dari Antara.
Selain bagi debitur KUR, pemerintah juga memberi keringanan bagi kelompok pekerja terdampak bencana.
Kemudahannya mencakup penghapusbukuan dan penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja terdampak, serta pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah bersama pihak terkait bergerak cepat menangani banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Paket kebijakan khusus ini disiapkan untuk memberi ruang bagi debitur KUR sembari menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi daerah terdampak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen penghapusan utang KUR bagi petani Aceh yang terdampak banjir dan longsor saat meninjau jembatan bailey Teupin Mane, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus,” ujar Prabowo pada Minggu (7/12).
Ia menegaskan, penghapusan utang dilakukan karena bencana ini merupakan keadaan terpaksa atau force majeure, sehingga petani tidak perlu mengkhawatirkan kemampuan mengembalikan pinjaman.
“Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeur,” kata Presiden.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan kebijakan khusus sebagai respons dampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera. Pada Rabu (10/12), OJK mengumumkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak yang berlaku hingga tiga tahun sejak penetapan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk kategori risiko sedang hingga berat. Kondisi ini menunjukkan urgensi penerapan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, dan kemudahan proses klaim asuransi.
Sumber : Kompas.com
