SMARTPEKANBARU.COM – Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum membahas kemungkinan kenaikan upah tersebut bersama Dewan Pengupahan. Musababnya, pemerintah daerah masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait perubahan formula perhitungan UMP tahun depan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat mengenai ketentuan baru penetapan UMP 2026.
“Belum keluar acuannya dari pusat, jadi kita belum bisa melakukan pembahasan. Belum ada persiapan apa-apa, karena rapat bersama dewan pengupahan itu baru bisa dilakukan setelah ada petunjuk resmi dari kementerian,” ujar Heru, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, tanpa kepastian formula yang menjadi dasar perhitungan, pemerintah daerah tidak bisa menentukan jadwal rapat maupun mulai menghitung besaran kenaikan upah.
“Kita belum tahu berapa persen kenaikannya. Semua daerah posisi nya sama, menunggu keputusan pusat. Begitu diumumkan, kita akan langsung bergerak,” tambahnya.
Belum Ada Kepastian Pemerintah Pusat
Dengan belum adanya kepastian dari pusat, pihaknya mengimbau kepada para pekerja di Riau untuk bersabar. Sebab pembahasan besaran UMP baru bisa dilakukan setelah ada keputusan pemerintah pusat sebagai acuan dalam pembahasan upah minimum 2026 di daerah.
Heru memastikan bahwa Pemprov Riau tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak ingin terburu-buru mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menyampaikan harapan agar regulasi dari pemerintah pusat bisa segera terbit, sehingga pembahasan di tingkat daerah tidak terlambat.
“Biasanya penetapan UMP itu dilakukan di minggu terakhir November. Harapan kami, prosesnya tetap bisa berjalan sesuai jadwal,” kata Heru.
Sebagai gambaran, UMP Riau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, secara nasional, kalangan buruh sempat mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen untuk tahun berikutnya, seiring meningkatnya kebutuhan hidup dan tekanan inflasi. (Syaiful Misgiono)
sumber ; tribunpekanbaru.com
